Reporter: Venny Suryanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps.
Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang memiliki kecepatan internet rendah.
Berdasarkan laporan Okkla, perusahaan pembuat aplikasi speedtest yang digunakan untuk mengukur kecepatan internet yang merilis laporan Speedtest Global Index terbaru edisi Desember 2023, Indonesia menduduki peringkat 9 (24,96 Mbps), disusul peringkat 10 Myanmar (21,29 Mbps), dan peringkat terakhir Timor Leste (4,16 Mbps). Singapura menjadi peringkat teratas dengan kecepatan 93,42 Mbps.
Berdasarkan data per Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps, untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps. Tarif fixed broadband Indonesia berada di angka Rp 280.000 dan tertinggi di Rp 1.100.000. Sementara tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp 8.067.
Baca Juga: Wacana Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Kata APJII dan Operator
Head of External Communications PT XL Axiata Tbk (EXCL) Henry Wijayanto menuturkan perseroan turut mendukung hal tersebut untuk mendorong perkembangan layanan Internet yang semakin baik di Indonesia.
"Namun tentunya hal tersebut sebaiknya juga mempertimbangkan keterjangkauan harga layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya secara tidak langsung juga akan mendukung iklim usaha dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan," ujar Henry kepada Kontan, Senin (29/1).
EXCL juga menawarkan beragam produk Internet Fixed Broadband dengan beragam kecepatan dan harga, mulai kecepatan up to 75 Mbps, up to 150 Mbps dan juga Up to 200 Mbps.
Harganya juga beragam yakni mulai dari Rp 259.000 per bulan sampai Rp 399.000 per bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News