kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Wacana Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Kata APJII dan Operator


Senin, 29 Januari 2024 / 19:45 WIB
Wacana Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Kata APJII dan Operator
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap di Indonesia minimal 100 Mbps.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps.

Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang memiliki kecepatan internet rendah. 

Berdasarkan laporan Okkla, perusahaan pembuat aplikasi speedtest yang digunakan untuk mengukur kecepatan internet yang merilis laporan Speedtest Global Index terbaru edisi Desember 2023, Indonesia menduduki peringkat 9 (24,96 Mbps), disusul peringkat 10 Myanmar (21,29 Mbps), dan peringkat terakhir Timor Leste (4,16 Mbps). Singapura menjadi peringkat teratas dengan kecepatan 93,42 Mbps.

Berdasarkan data per Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps, untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps. Tarif fixed broadband Indonesia berada di angka Rp 280.000 dan tertinggi di Rp 1.100.000. Sementara tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp 8.067.

Baca Juga: Kominfo Rencana Tetapkan Kecepatan Internet Miminal 100 Mbps, Ini Tanggapan Telkomsel

Adapun, Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat mayoritas pelanggan internet fixed broadband (66,27%) mengambil paket Rp 100.000-Rp 300.000 per bulan (30 mbps ke bawah). 

Ketua APJII Muhamad Arif mengatakan, asosiasi mendukung langkah dari Kominfo, utamanya langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas internet di Tanah Air agar lebih baik.

Menurut Arif, jika batas kecepatan internet di tetapkan 100 Mbps secara logika akan meningkatkan tarif internet dan berpotensi pada kesanggupan masyarakat untuk membeli paket internet.

"Jika harus dipaksa 100 Mbps, kasian anggota APJII (operator seluler). Cost-nya [menyesuaikan] tinggi, harganya nanti juga akan tinggi, kasian masyarakat," kata Arif saat dihubungi KONTAN, Senin (29/1).

Untuk itu, Arif menyampaikan bahwa APJII meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk, pertama, memberikan insentif kepada anggota APJII yang ingin menggelar infrastruktur di daerah-daerah non komersial.

"Jika tidak ada insentif, anggota APJII tidak ada yang mau menggelar infrastruktur di daerah-daerah. Infrastruktur yang baik akan menghasilkan jaringan yang baik dan cepat," tutur Arif.

Kedua, diperlukan pengurangan regulator cost terutama pada penggelaran infrastruktur di daerah. Ketiga, APJII menyampaikan agar perlunya mendorong alokasi tambahan frekuensi unlicensed untuk penyelenggaraan layanan internet (ISP).

"Penyelenggara internet harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan harus didukung agar pemerataan internet di daerah makin berkembang," ujar Arif.

Sementara itu, PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel, anak usaha  PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) yang akan menetapkan batas bawah kecepatan internet minimal 100 mbps.

Baca Juga: Kominfo: Pemerintah Lindungi Hak Individu di Ruang Digital

VP Home Broadband and FMC Consumer Marketing Telkomsel Dedi Suherman mengatakan, Telkomsel menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI selaku regulator, karena hal ini tentu akan berdampak kepada penguatan dan pemanfaatan ekosistem digital yang dapat membuka banyak peluang bagi masyarakat luas.

"Kami akan mendukung kebijakan dan aturan yang berlaku dengan tetap memprioritaskan pengalaman dan kenyamanan pelanggan, pemerataan layanan broadband yang inklusif, serta tetap menjaga profitabilitas bisnis perusahaan dan industri telekomunikasi yang sehat," kata Dedi kepada KONTAN, Senin (29/1).

Ia menuturkan, sejak IndiHome menjadi bagian dari Telkomsel, Telkomsel telah aktif menghadirkan berbagai paket fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps ke atas dengan harga yang kompetitif.

"Kami melihat ini sebagai langkah positif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan koneksi internet yang lebih cepat dan andal," tutur Dedi.

Ke depannya, kata dia, Telkomsel berkomitmen untuk terus menghadirkan beragam paket dengan kecepatan tinggi, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat luas yang terus tumbuh,  khususnya terhadap internet yang dapat memberikan nilai tambah dalam mendukung ragam produktivitas kesehariannya.

Dedi menambahkan, Telkomsel juga percaya bahwa kecepatan internet yang tinggi tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada pelanggan, tetapi juga membuka peluang dan mendorong pertumbuhan beragam industri digital kreatif yang nantinya dapat meningkatkan ekonomi digital nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×