Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux dan PT First Media Tbk, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga kini memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.
Berdasarkan pantauan Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 siang, kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Mengenai pengembalian hak pelanggan, menurut keterangan tertulis Kominfo yang diterima oleh Kontan.co.id pada Kamis (3/1), sejauh ini dilaporkan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi. 25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara. Lebih lengkap bisa diakses di www.bolt.id/storelocation.
Pelanggan dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu pelanggan diminta untuk menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.
Hingga pukul 11.30 WIB, berdasarkan pantauan Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), jumlah pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2.581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online.
Kominfo hingga kini masih terus meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kominfo bersama BRTI akan terus memonitor proses tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News