kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kominfo restui data registrasi di pihak ketiga


Kamis, 09 November 2017 / 14:35 WIB
Kominfo restui data registrasi di pihak ketiga


Reporter: Andy Dwijayanto, Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik registrasi ulang kartu prabayar ponsel terus bergulir. Pembatasan maksimal tiga SIM card bagi pelanggan dan keamanan data pribadi pengguna masih terus memantik kegaduhan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor ponsel untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kominfo tak melarang pelanggan memiliki lebih dari tiga nomor.

Tapi, jika memiliki lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai penyedia operator seluler. Belakangan, Kementerian Kominfo memberikan izin ke distributor dan outlet terlibat dalam proses registrasi, terutama untuk kartu keempat.

Kebijakan itu setelah terjadi pertemuan antara Kominfo, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), operator telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Selasa (7/11). "Telah selesai dibahas dan diputuskan bersama-sama oleh dirjen Kominfo beserta pihak-pihak terkait," kata Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia KNCI Qutni Tysari, Rabu (8/11). Ia mengklaim, KNCI bisa menjamin keamanan data pribadi pelanggan tidak tersebar ke mana-mana.

Ketut Prihadi Kresna Murni, Komisioner Bidang Hukum BRTI mengatakan, gerai pulsa dan KNCI bisa mendaftarkan kartu prabayar tanpa aturan khusus, sesuai hasil pertemuan tersebut. "Posisi KNCI disetarakan dengan gerai milik mitra yang diatur dalam Permen Registrasi," sebutnya.

Ahmad M. Ramli Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo berkilah, outlet boleh melakukan registrasi kartu prabayar agar bisa menjangkau ke pelosok, karena gerai operator terbatas. Di sisi lain, regulator ingin memberi kepastian keberlangsungan bisnis para distributor. "Kami ingin memberi peran ke distributor menjadi verifikator untuk membantu pemerintah terkait kebenaran data," ungkapnya, Rabu (8/11).

Muncul kekhawatiran, data pelanggan bisa bocor jika pendaftaran dilakukan ke pihak ketiga. Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, mengingatkan pemerintah harus berhati-hati membuat kesepakatan dengan pihak lain. "NIK dan Kartu Keluarga tak boleh disalahgunakan, jika terjadi berpotensi masuk pada pemufakatan jahat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×