Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur aplikasi dan konten yang berada di jaringan internet atau over the top (OTT). Produk hukum ini dikeluarkan sementara menanti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika keluar.
“Surat edaran tersebut ditujukan kepada para penyelenggara layanan aplikasi dan/atau konten internet (over the top). Juga kepada penyelenggara telekomunikasi,” kata Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemnterian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan resminya, Kamis (31/3).
Salah satu poin menyebutkan, layanan OTT dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing. Dengan catatan, mereka wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
"Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujar Menteri Kominfo Rudiantara sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut.
Dari sisi perpajakan, pemerintan mencoba mencecar pajak dengan mewajibkan OTT menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, transaksi di dalam layanan bisa dilacak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Poin lain yang perlu digarisbawahi ialah larangan muatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Rudiantara, OTT baik internasional maupun lokal wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Selain itu, di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata Rudiantara.
Menengok ke belakang, sejumlah OTT tersandung soal perundang-undangan. Misalnya saja, aplikasi transportasi GrabCar dan Uber yang dinyatakan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, layanan video streaming Netflix yang dinilai melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kewajiban lainnya antara lain melakukan filtering konten, dan menerapkan mekanisme sensor. Poin ini mengingatkan pada pemblokiran Tumblr karena mengadung konten pornografi.
Saat itu, pihak Kominfo menjelaskan, yang dipermasalahkan adalah Tumblr tidak mau mengikuti permintaan Kominfo untuk menyaring konten yang melanggar aturan. Berbeda dengan OTT lain seperti Facebook yang masih mau bekerja sama.
Lalu, ada poin soal perlindungan data sesuai aturan perundang-undangan. Namun, sampai saat ini peraturan menteri maupun undang-undang perlindungan data pribadi masih belum rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News