kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Komisi VII DPR RI Panggil Menteri ESDM Soal Restu Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga


Rabu, 24 Mei 2023 / 12:14 WIB
Komisi VII DPR RI Panggil Menteri ESDM Soal Restu Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga
ILUSTRASI. Komisi VII DPR RI Panggil Menteri ESDM Soal Restu Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada Rabu (24/5). Rapat ini bertujuan untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai restu relaksasi ekspor konsentrat tembaga pada PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral hingga Mei 2024. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon yang memimpin rapat kerja menyatakan pemerintah akan menghentikan ekspor mineral mentah pada Juni 2023. Kebijakan pelarangan ekspor ini dalam rangka mendorong tumbuhnya industri hilirsasi pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri yang diharapkan akan meningkatkan pendapatan bagi negara. 

Belum ini Presiden Joko Widodo memberikan restu perpanjangan ekspor pada konsentrat tembaga bagi Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024. 

Baca Juga: Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga akan Berlaku, Terbuka Relaksasi Jika Bikin Smelter

“Sehubungan dengan hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan mengingat hal tersebut menimbulkan pro-kontra yang bisa mempengaruhi komitmen pemerintah mendorong hilirisasi industri hasil tambang di Indonesia,” ujarnya saat membuka rapat di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5). 

Di satu sisi, Dony menegaskan, masih banyak perusahaan tambang lainnya di Indonesia belum siap menghadapi pelarangan ekspor tersebut. Seyogyanya pelarangan ekspor mineral diterapkan dengan rencana dan peta jalan yang sudah matang untuk mengembangkan ekosistem industri pengolahan mineral. Sebagai contoh mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sehingga dapat memitigasi dampak dari pelarangan ekspor tersebut. 

“Kami berharap Menteri ESDM dapat menjelaskan langkah-langkah persiapan pelarangan ekspor mineral tersebut sehingga dapat memberikan dampak positif bagi negara kita,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×