Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal sebagai Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Hingga saat ini belum ada penyelesaian lebih lanjut terkait nasib keberlanjutan perusahaan tersebut. Padahal terdapat ribuan karyawan yang nasibnya bergantung pada perusahaan tersebut.
Saat ditanya terkait Saritex apakah bisa diselamatkan dengan insentif PPh 21 DTP dan stimulus produktivitas dengan subsidi bunga 5% untuk industri padat karya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku pusing dan tak memberikan banyak komentar.
“Mumet juga gua ini soal Sriteks,” tutur Noel kepada awak media, Kamis (19/12).
Baca Juga: Perkuat Industri Tekstil, PPN Impor Kapas Dihapus
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengonfirmasi bahwa utang Saritex yang dimiliki oleh kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto tersebut mencapai sekitar Rp 25 triliun, sementara aset perusahaan hanya sekitar Rp 15 triliun.
"Informasi yang saya dapat, utang Sritex lebih besar daripada nilai asetnya. Utangnya sekitar Rp 25 triliunan, asetnya sekitar Rp 15 triliun. Tapi nanti bisa dikroscek, intinya lebih besar utang dari asetnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10).
Ristadi juga menambahkan bahwa jika putusan pailit ini tidak dapat dibatalkan, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan Sritex tidak dapat dihindari, terutama jika perusahaan dilelang dan pembeli baru tidak ingin mempertahankan karyawan lama.
Baca Juga: Sritex Terpuruk, Ribuan Karyawan Dirumahkan
Selanjutnya: Celios: Ekonomi Digital 2025 di Indonesia Tumbuh tapi Masih Terbatas
Menarik Dibaca: Celios: Ekonomi Digital 2025 di Indonesia Tumbuh tapi Masih Terbatas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News