Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Kami ingin memberikan dukungan semaksimal mungkin, dan menetapkan paket pesangon,"kata Andre. Menurutnya, keberlangsungan finansial menjadi perhatian terbesar saat ini. "Karyawan yang terdampak akan menerima pesangon, kami menetapkan minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja," lanjut Andre.
Baca Juga: Menyusul Gojek, giliran GoPlay mendapat pendanaan, ini dia investornya
Terkait pembayaran gaji selama periode pemberitahuan, Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, Gojek tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.
Baca Juga: Facebook dan Paypal investasi di Gojek, Ekonom: bukti ekonomi Indonesia positif
Fasilitas lainnya adalah:
- Masa tunggu alias annual cliff: bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus. Sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
- Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya: Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.
- Perpanjangan asuransi kesehatan: Di tengah krisis kesehatan global ini, kami ingin memastikan bahwa kebutuhan terkait kesehatan karyawan yang terdampak tetap dapat terpenuhi. Kami akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.
- Perlengkapan: Karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.
- Perpanjangan program bantuan karyawan: Gojek memperpanjang masa dukungan ke karyawan, mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan.
- Program outplacement: mencari pekerjaan baru tidak pernah mudah. "Sehingga kami memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan," terang Andre
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News