Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Keseriusan PT Rahajasa Media Internet (Konsorsium Wimax Indonesia) dan Konsorsium PT Comtronics Systems-PT Adiwarta Perdania sebagai pemenang tender pembangunan infrastruktur pita frekuensi radio 2.3 GHz atau lebih dikenal sebagai broadband wireless access (BWA) dipertanyakan.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S Dewa Broto, keduanya belum membayar beberapa jenis biaya hingga tenggat waktu 26 Januari 2010. Adapun biaya-biaya tersebut mencakup biaya hak penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama.
"Sampai hari ini, dua konsorsium itu belum membayar," keluh Gatot, Senin (8/2). Pemerintah layak kecewa. Sebab, tanggal 2 Februari lalu, Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo sudah melayangkan surat untuk kedua konsorsium tersebut.
"Intinya meminta keduanya segera melakukan kewajiban pembayaran, karena batas waktu yang diberikan sudah terlampaui," tandasnya. Kemenkominfo belum akan menerbitkan surat peringatan karena masih menunggu itikad baik dari keduanya.
Sementara tenggat untuk PT Internux hingga 20 Februari 2010 ini. Jika tak bisa dipenuhi, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) siap mencaplok zona layanan mereka, yaitu Jabodetabek. "Wilayah milik Internux memang bagus," kata Eddy VP Marketing and Communication Telkom Eddy Kurnia. Namun, Telkom harus mengkaji harga penawaran dan mekanisme penjualan Internux.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News