Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pergeseran pola konsumsi rokok di masyarakat kian mencolok. Di tengah tekanan daya beli, tren konsumsi rokok ilegal yang lebih murah makin menguat, sementara permintaan terhadap rokok legal justru melemah.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menyebut, fenomena ini sebagai bentuk downtrading, yakni peralihan konsumsi masyarakat ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal yang tidak membayar cukai.
Baca Juga: Pemerhati Tembakau Sebut Pangsa Pasar Rokok Legal Makin Tergerus Rokok Ilegal
“Karena daya beli masyarakat menurun drastis, sementara kebutuhan untuk tetap merokok tetap ada, mereka beralih ke rokok dengan harga lebih rendah. Bahkan, banyak yang memilih rokok ilegal karena harganya bisa sampai 40% lebih murah,” ujar Wijayanto kepada Kontan.co.id, Senin (16/6).
Meski terkesan sebagai pilihan rasional bagi konsumen, maraknya peredaran rokok ilegal membawa dampak serius.
Bukan hanya merugikan industri rokok legal, tetapi juga menggerus potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).
Wijayanto menduga bahwa tingginya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari adanya perlindungan politik terhadap pelaku usaha rokok ilegal. Ini membuat upaya penegakan hukum menjadi tidak efektif.
Baca Juga: Pantau Harga Rokok, Bea Cukai Sisir Toko-Toko di Seluruh Indonesia
“Dampaknya terhadap rokok legal sangat besar. Rokok ilegal biasanya diproduksi dan diedarkan oleh pihak-pihak yang memiliki backing politik, sehingga aparat enggan menindak tegas,” ungkapnya.
Padahal, penerimaan CHT menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara. Pemerintah menargetkan penerimaan CHT pada 2025 mencapai Rp230,09 triliun, sesuai dengan rincian APBN 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024.
Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan cukai tahun 2024 dipatok sebesar Rp226,4 triliun, tumbuh 2,0% secara tahunan (YoY). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp216,9 triliun berasal dari cukai hasil tembakau.
Baca Juga: Pemda Batasi Merokok di Area Publik, Begini Respons Pengusaha Vape
Namun, target ambisius ini bisa meleset jika peredaran rokok ilegal tidak segera ditertibkan.
“Peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara. Jika tidak dikendalikan, penerimaan CHT bisa jatuh cukup jauh di bawah Rp240 triliun,” pungkas Wijayanto.
Selanjutnya: Remala Abadi (DATA) Raih Fasilitas Kredit Rp 220 Miliar dari Bank Mandiri
Menarik Dibaca: Suka Minum Susu? Ini 5 Efek Terlalu Banyak Minum Susu yang Wajib Anda Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News