kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apakah Masih Dapat THR? Ini Aturan Permenaker


Selasa, 12 April 2022 / 15:42 WIB
Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apakah Masih Dapat THR? Ini Aturan Permenaker
ILUSTRASI. Ilustrasi kontrak habis sebelum THR . ANTARA FOTO/Fauzan/hp.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Ada sejumlah pertanyaan mengenai tunjangan hari raya (THR). Salah satunya bagi pegawai kontrak dengan kontrak habis sebelum Lebaran apakah masih bisa dapat THR? 

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, bagi pegawai kontrak yang kontraknya habis sebelum Lebaran maka tidak dapat THR. 

Penjelasannya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan. 

Baca Juga: Rekrutmen Besar-Besaran BUMN 2022 di 40 Instansi, Ada 2.700 Lebih Lowongan!

Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Namun, bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan masih bisa mendapatkan THR. 

Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR?

Baca Juga: Antisipasi Lebaran 2022, Alokasi Uang Tunai Bank Mandiri Naik 25,6%

Siapa yang berhak mendapatkan THR?  

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR, antara lain: 

  • Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 
  • Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. 
  • Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. 

Ketentuan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.  

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, THR juga harus diberikan kepada pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×