Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji kebijakan Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif impor hingga 100% terhadap negara yang membeli minyak dan gas dari Rusia.
Sekadar informasi, Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi terhadap Rusia pada Jumat (18/9/2026) kemarin. Aturan anyar ini memberi Trump kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 100% untuk negara pembeli utama minyak dan gas asal Negeri Beruang Merah tersebut.
Dengan adanya potensi sanksi tarif dari AS tersebut saat ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan tersebut, khususnya terhadap Indonesia sebagai salah satu pembeli minyak Rusia.
"Nanti akan kita kaji ya," ujar Bahlil singkat, saat ditemui usai pembukaan Electricity Connect 2026 di ICE BSD, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Bahlil Buka Opsi Larangan Orang Kaya Pakai BBM Subsidi, Ini Aturannya
Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2026 lalu, Bahlil mengungkap Indonesia telah mulai merealisasikan impor minyak mentah dari Rusia lewat Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Impor minyak ini, lanjut dia, merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM berkepentingan untuk menjaga stok cadangan daripada BBM kita. Saya nggak mau pusing mau ambil dari mana, yang penting tidak melanggar aturan," jelas Bahlil saat itu.
Baca Juga: Soal RUU Migas, Bahlil Sebut Bakal Fokus Bahas Upaya Peningkatan Lifting hingga BUK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














