kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontrak Karya bisa berubah jadi IUPK


Rabu, 05 Oktober 2016 / 10:06 WIB
Kontrak Karya bisa berubah jadi IUPK


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih bersikukuh memberikan relaksasi ekspor mineral tanpa pengolahan dan pemurnian. Caranya, dengan menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah No. 01/2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau  Minerba.

Bila tidak ada aral melintang, beleid ini bakal terbit pekan depan. Saat ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Diren Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono tengah memfinalisasi rancangan tersebut.

Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan memastikan aturan ini bisa terbit segera. "Kalau bisa pekan ini. Tapi realistisnya pekan depan, karena nanti malam (kemarin-red) saya ke Jepang," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/10).

Adapun poin utama dalam revisi PP ini, pemerintah akan memberikan batas waktu perpanjangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tiga sampai lima tahun ke depan. Padahal seharusnya, pembangunan smelter selesai Januari 2017.

Dengan batas waktu itu, pemerintah akan membuka keran izin ekspor mineral dilihat dari tingkatan progres pembangunan smelter. "Lima tahun itu maksimal, kalau setelah lima tahun tidak membangun kita akan stop, dan mencabut izin tambang," tegasn Luhut di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/10).

Poin lain, untuk mendapatkan relaksasi ekspor ini, pemerintah juga akan mengubah seketika Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan berstatus sebagai IUPK, kewajiban membangun smelter itu akan menjadi wajib.

Ia mengambil contoh seperi Kontrak Karya Frerport yang artinya bisa  menjadi IUPK. "Ini masih kami bicarakan. Ada hal yang kita hadapi seperti Newmont. Kami ingin supaya usaha ini jalan. Tapi, jangan sampai pemerintah dirugikan atau melanggar peraturan," tegasnya.

Saat ini, kata Luhut, perubahan seketika antara kontrak karya menjadi IUPK saat ini masih alot dibicarkan dengan  Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, masih harus disinkronkan dengan penerimaan negara.

Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama menghormati rencana pemerintah merevisi PP 1/2014. Namun dia enggan menanggapi terkait isi PP yang mengubah seketika KK menjadi IUPK. "Kami menunggu hasil revisi PP seperti apa," katanya kepada KONTAN, Selasa (4/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×