kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan ubah KK menjadi IUPK


Senin, 26 September 2016 / 11:02 WIB
Pemerintah akan ubah KK menjadi IUPK


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Untuk meloloskan program relaksasi ekspor mineral. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Adapun poin penting dalam revisi PP ini, yaitu pemerintah akan mengubah seketika Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini untuk perusahaan tambang yang ingin mendapatkan izin ekspor di Januari 2017.

Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi membeberkan poin penting dalam RPP tersebut menyebutkan bahwa Kontrak Karya bajunya akan diganti seketika menjadi IUPK.

"Perubahan KK itu asalkan mereka mendapatkan fasilitasi untuk relaksasi dengan jangka waktu, namun tetap ganti baju menjadi IUPK," ujarnya usai diskusi Tarik Ulur Kebijakan Relaksasi Mineral di Jakarta, Minggu (25/9).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pasal 169 disebutkan, perubahan ketentuan peralihan wajib mengikuti masa kontrak. Artinya perubahan seketika itu akan bertentangan dengan UU Minerba

Ahmad Redi mengungkapkan, untuk menjadi IUPK, maka KK harus menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang kemudian disetujui oleh DPR RI terlebih dahulu. Apabila ketentuan peralihan KK menjadi IUPK berubah seketika, maka pemerintah melanggar kontrak yang ada dalam UU Minerba.

"Artinya akan ada dua kesalahan. Pertama memberikan relaksasi, kemudian menjadikan KK jadi IUPK seketika. Karena harus melalui proses WPN yang disetujui DPR dulu," ungkapnya.

Tapi ketentuan peralihan seketika itu, kata Ahmad Redi menjadi poin utama untuk meloloskan relaksasi. "Istilahnya, kalau kalian mau mendapatkan relaksasi ganti baju jadi IUPK. Boleh tetap jadi KK, tapi pemerintah tidak akan memberikan relaksasi. Ganti baju itu sebagai opsi sebagai fasilitasi pemberian relaksasi," ujarnya.

Poin lain selain peralihan kontrak itu, pemerintah juga akan mengatur mengenai bea keluar (BK). Namun, kata Ahmaf Redi, besaran BK tetap diatur dalam UU Minerba. "Sekarang ini setahu saya RPP-nya sudah dilaporkan oleh tim ke Pak Luhut. Perkembangan lainnya mungkin akan dibahas lagi," ungkapnya.

Ketua Indonesia Smelter and Processing Asociation (ISPA), Raden Sukhyar menyatakan, ketentuan peralihan seketika itu malah akan mewajibkan IUPK untuk tetap membangun smelter dan melakukan pengolahan pemurnian.

"Dengan berubah jadi IUPK, kewajiban pemurnian akan terkena. Maka langsung harus membangun smelter dan melakukan pemurnian pada saat itu juga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×