Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali berencana menandatangani kontrak kerjasama alias production sharing contract (PSC) Blok East Natuna, yang batal diteken September 2016 lalu. Kepastian kontrak harus segera diperoleh agar pengembangan blok bisa segera dilakukan.
Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, bilang, penandatanganan PSC bisa dilakukan setelah anggota konsorsium East Natuna menjawab penawaran terms and conditions PSC dari pemerintah. Anggota konsorsium adalah PT Pertamina, ExxonMobil Indonesia dan PTT Exploration and Production Pcl (PTTEP). "Exxon memberikan jawaban akhir November karena mau konsultasi dengan kantor pusatnya, yang baru pekan depan datang ke sini," kata Tunggal, Kamis (13/10).
Saat ini, ExxonMobil belum menerima kontrak yang ditawarkan pemerintah. Exxon akan melakukan studi menyeluruh dengan menyelesaikan technology market review (TMR) di Blok East Natuna. "Dia minta tahun pertama studi, akuisisi seismik, minyaknya mungkin drilling di tahun 2017," kata Tunggal.
Namun pemerintah keberatan dengan permintaan tersebut. Soalnya pemerintah ingin percepatan pengembangan Blok East Natuna. Alasan keberatan ExxonMobil lain adalah soal nilai signature bonus yang dibayarkan ke pemerintah." Signature bonus ada hitungannya, minimal 1% dari reserve. Sementara reserve dihitung ExxonMobil," kata Tunggal.
Wianda Pusponegoro, Vice President Communication Pertamina, mengatakan, anggota konsorsium telah melakukan percepatan agar Blok East Natuna bisa dikembangkan. "Kami siap, tapi ada fasilitas lain yang memerlukan investasi sekarang,” kata Wianda. Selain itu, Pertamina takan mempercepat hasil studi dari semula akhir tahun 2017 menjadi akhir 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News