Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kontrak tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan habis 31 Desember 2021. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan evaluasi dengan melihat rencana produksi, cadangan, dan tata ruang yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Nantinya, kontrak KPC akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah kontrak diperpanjang.
Sujatmiko, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, KPC telah mengajukan proposal perpanjangan kontrak dan saat ini sedang dievaluasi oleh tim yang melibatkan ahli geologi, asosiasi, dan kampus.
“Nanti akan dievaluasi perencanaan produksi KPC. Itu yang menjadi dasar Menteri ESDM apakah mengecilkan lahan KPC berapa,” ujarnya dalam Webinar Masa Depan Industri Batubara Nasional Menuju Transisi Energi, Selasa (14/12).
Ia menjelaskan, pengembangan lahan KPC nantinya akan disinergikan dengan rencana pemerintah untuk mengembangkan lahan tersebut. Apakah penambangan akan digunakan nanti atau yang lain? Sujatmiko mengatakan, kepastian perpanjangan operasi KPC akan diberikan sebelum kontrak KPC berakhir pada 31 Desember 2021. "Perpanjangan itu akan berbentuk IUPK," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News