Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan, pemerintah tidak bisa mengubah ketentuan harga penjualan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak mentah dengan mengacu pada harga minyak APBN 2018 sebesar US$ 48 per barel. Sebaliknya harga minyak tetap harus sesuai dengan harga pasar.
UU Migas Pasal 22 menyebutkan, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan 25% bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebagai penguat diterbitkan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, isinya soal kewajiban DMO migas para kontraktor migas.
Dengan aturan itu, Pertamina meminta ke pemerintah agar harga DMO 25% dari KKKS itu bisa dipatok sesuai harga minyak pada APBN 2018. alias tidak memakai harga pasar. Menanggapi hal itu, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengungkapkan, kebijakan harga DMO tidak bisa serta-merta diubah karena permintaan Pertamina.
Menurut dia, harga minyak mentah yang menjadi DMO tersebut sudah ditetapkan ketika kontrak wilayah kerja diteken antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kami ikuti kontrak, karena kami sudah teken kontrak," ungkap Ronald, Selasa (2/5).
Ronald mengungkapkan, KKKS dan pemerintah telah sepakat mengenai DMO, baik dalam besaran jumlah maupun harga minyak yang termasuk DMO. "Sudah spesifik DMO berapa, harganya berapa. kontrak sudah ditandatangani," ujar Ronald.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menyebutkan, penetapan harga minyak merupakan wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sampai saat ini memang belum ada keputusan terkait permintaan Pertamina soal patokan harga minyak untuk dalam negeri. Amien menjelaskan, Menteri ESDM dan tim Pertamina masih terus berdiskusi terkait patokan Indonesia Crude Price (ICP) sesuai APBN.
Pada dasarnya pemerintah memahami kesulitan Pertamina yang harus menyalurkan BBM penugasan dan subsidi tanpa menaikkan harga di tengah harga minyak mentah yang sedang dalam tren naik.
Amien menjelaskan, SKK Migas juga tidak masalah jika pemerintah mau menetapkan harga minyak sesuai APBN 2018. "Pertamina suffer sekali, harganya berat. Harga crude yang dijual ke negara menggunakan harga ICP. SKK Migas tidak masalah karena yang menetapkan harga adalah Menteri ESDM. Soal harga urusan Pak Menteri," ujar Amien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News