kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kontribusi sektor e-commerce Catur Sentosa Adiprana (CSAP) masih dibawah 5%


Selasa, 02 Oktober 2018 / 18:31 WIB
Kontribusi sektor e-commerce Catur Sentosa Adiprana (CSAP) masih dibawah 5%
ILUSTRASI. Penjualan produk cat di gerai Mitra10


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) sudah mulai mengembangkan bisnis digital miliknya. Melalui Mitra10.com perusahaan mulai menggarap segme e-commerce penjualan salah satunya produk kebutuhan rumah tangga.

Imelda Widjojo, Investor Relation CSAP menyampaikan bahwa saat ini progres bisnis online masih cukup baik. Asal tahu saja, Mitra10.com menjual produk mulai dari lantai, dinding, atap hingga keperluan rumah tangga lainnya.

"Saat ini pengembangan e-commerce masih dalam progres perbaikan dan kontribusinya masih cukup kecil, dibawah 5%," ujar Imelda kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10).

Kendati saat ini mayoritas pelanggan masih menyukai berbelanja di gerai fisik, namun pertumbuhan bisnis digital masih cukup baik. Apalagi untuk beberapa item produk unggulan seperti cat dan keramik akan terkendala terkait ongkos kirim yang tinggi.

Asal tahu saja, pengembangan digital bukan satu-satunya rencana perusahaan meningkatkan kinerja. CSAP juga melakukan diversifikasi dengan membentuk anak usaha PT Catur Berkat Bersama yang bergerak di sektor pengembang, kontraktor, perswaan dan pengolahan bangunan.  "Untuk saat ini (PT Catur Berkat Besama) belum ada kontribusi secara revenue," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×