kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.812   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.082   -95,04   -1,54%
  • KOMPAS100 794   -14,93   -1,85%
  • LQ45 599   -10,17   -1,67%
  • ISSI 210   -2,37   -1,12%
  • IDX30 339   -5,48   -1,59%
  • IDXHIDIV20 416   -5,34   -1,27%
  • IDX80 90   -1,59   -1,73%
  • IDXV30 112   -0,75   -0,66%
  • IDXQ30 108   -1,97   -1,79%

Kosmetik lokal terancam sistem notifikasi


Kamis, 14 April 2011 / 10:09 WIB
ILUSTRASI. ILUSTRASI Subsidi PLN diperpanjang Hingga September


Reporter: Yudo Widiyanto, Sofyan Nur Hidayat | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kemudahan yang diberikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri kosmetik, yakni mereka tidak perlu lagi mengurus izin edar tetapi cukup dengan notifikasi (pemberitahuan) secara online, membuat produsen kosmetik lokal cemas. Mereka khawatir, kosmetik asing bakal kian merajai pasar domestik.

Pengusaha lokal khawatir, sistem notifikasi memudahkan perusahaan kosmetik asing masuk ke dalam negeri. Padahal, tanpa sistem itupun, kosmetik asing sudah menguasai 80% pasar osmetik di Tanah Air. "Ini akan menimbulkan ancaman balance of trade bagi industri dalam negeri," ujar Putri K. Wardhani, Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik (PPAK) kepada KONTAN, Rabu (13/4).

BPOM menerapkan kebijakan sistem notifikasi sejak 1 Januari 2011. Dengan sistem ini, produsen tak perlu mengajukan izin edar kosmetik, cukup menyampaikan pemberitahuan saja dan mereka bisa langsung berjualan.

Kebijakan tersebut memang memangkas proses birokrasi izin edar yang selama ini sangat lama. Konon, prosesnya bisa memakan waktu lima hingga delapan bulan. Sementara proses notifikasi cuma perlu 14 hari.

Sayangnya kemudahan ini bisa menjadi bumerang buat industri lokal skala usaha kecil menengah (UKM) yang belum terbiasa dengan sistem notifikasi online. Menurut Putri, banyak pabrik kosmetik UKM yang gagap teknologi.

Saat ini ada lebih dari 800 perusahaan kosmetik di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80% merupakan industri UKM yang hanya memiliki pangsa pasar 20%.

Adapun perusahaan besar asing di bidang kosmetik yang menguasai pasar Indonesia di antaranya PT Protect & Gamble Indonesia Tbk (P&G), dan PT Loreal Indonesia. Mereka memasarkan lebih dari 300 produk kosmetik.

Para pemain asing membantah tudingan bahwa aturan tersebut hanya menguntungkan perusahaan asing. Bambang Sumaryanto, Direktur Relasi Eksternal P&G, mengatakan, sistem notifikasi akan menguntungkan semua pihak. "Jadi tidak ada dikotomi antara asing dengan lokal, sama-sama diuntungkan," tuturnya.

Kepala BPOM Kustantinah menegaskan, BPOM siap menjelaskan prosedur notifikasi online kepada UKM. "Industri jangan sampai kalah dengan anak kecil yang sudah bisa mengoperasikan komputer dong," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×