Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan melakukan dengar pendapat penyelidikan atas lonjakan impor kertas dan kertas karton yang dilapisi, tidak termasuk kertas uang dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan.
Ketua KPPI, Ernawati mengatakan, penyelenggaraan dengar pendapat tersebut akan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2014 pukul 09.30 WIB. "Dengar pendapat dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk menyajikan bukti, pandangan, dan tanggapannya terkait dengan penyelidikan tersebut," kata Ernawati dalam siaran persnya, Jumat (11/7).
Sekedar informasi, nomor Harmonized System (HS) dari produk kertas yang terjadi lonjakan tersebut adalah 4810.13.11.00, 4810.13.19.00, 4810.13.91.90, 4810.13.99.90, 4810.14.11.00, 4810.14.19.00, 4810.14.91.90, 4810.14.99.90, 4810.19.11.00, 4810.19.19.90, 4810.19.91.90 dan 4810.19.99.90.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2010 impor Barang yang Dimintakan Perlindungan adalah sebesar 22.166 ton. Selanjutnya pada periode 2011-2012 terus mengalami lonjakan, yaitu menjadi sebesar 33.456 ton di tahun 2011 dan 51.358 Ton di tahun 2012.
Bahkan, cenderung untuk terus melonjak pada tahun 2013 dimana impornya adalah sebesar 73.869 ton, dengan negara-negara pengekspor utama yaitu RRT (29,7%), Korea Selatan (19,1%), Jepang (15,9%), Finlandia (9,5%), Swedia (7,9%), Jerman (6,2%), dan Amerika Serikat (5,8%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News