Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi transaksi penggabungan TikTok dan Tokopedia. Hal itu lantaran sejak kedua platform itu bergabung dan memulai transaksinya, pihak manajemen TikTok ataupun Tokopedia belum memberikan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU.
“Kami akan mendalami dan pantau berdasarkan notifikasi yang disampaikan. Saat ini, transaksi tersebut telah efektif selesai, namun belum dinotifikasikan ke KPPU,” ujar Ketua KPPU Fanshurullah, Kamis (8/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan, KPPU akan fokus memantau potensi dampak transaksi tersebut baik dari sisi persaingan usaha, dalam hal potensi koordinasi antar pelaku usaha, hambatan masuk, efisiensi, maupun dari sisi kebijakan pemerintah terkait.
“Sehingga apabila nantinya kami menemukan adanya indikasi persaingan usaha yang tidak baik atau tidak sesuai, KPPU akan melaporkan ke pemerintah,” katanya.
Baca Juga: TikTok Gabung, Tokopedia Catat Transaksi Brand Lokal Naik 9 Kali Lipat
Sementara ihwal rencana pembayaran belanja TikTok Shop tetap dilakukan di aplikasi yang sama, dia bilang akan menjadi perhatian khusus dari pemerintah khususnya Kemneterian Perdagangan. Sebab rencana transaksi pembayaran yang berada di aplikasi yang sama masih dalam kategori melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan Melalui Sitem Elektronik.
“Yang menentukan pelanggaran atau tidak nanti ada di Kementerian Perdagangan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Tokopedia mengungkap rencana perpindahan transaksi pembayaran TkTok Shop setelah resmi kembali meluncur tepat pada perayaan hari belanja online nasional 12.12. Head of Commmunications Tokopedia Aditya Grasio Nelwan menjelaskan, proses transaski pembayaran ketika pelanggan berbelanja atau check out di TikTok Shop, semua akan dialihkan ke Tokopedia.
Namun sistem yang akan digunakan adalah back end. Back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan.
Baca Juga: TikTok Resmi Selesaikan Proses Investasi di Tokopedia, Begini Dampak ke Saham GOTO
Dia juga memastikan proses pembayaran itu tidak akan berpindah ke aplikasi baru. Artinya, proses pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di apliaksi yang sama namun di bawah tanggung jawab Tokopedia.
“Jadi kami membuat sedemikian rupa sehingga penggunanya tidak mengalami jump aplikasi atau perpindahan aplikasi. Check out-cnya itu masih akan di TikTok itu juga tapi nanti memang sistemnya yang memproses pembayarannya, transaksinya ada di kami di Tokopedia. Kami back end-nya,” kata Aditya dalam acara ngobrol santai dengan seller Tiktok dan Tokopedia terkait program Beli Lokal", Kamis (21/12/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPPU akan “Pelototi” Penggabungan TikTok dan Tokopedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News