Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menyetujui merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis). KPPU telah melakukan penilaian awal terhadap aksi korporasi dua perusahaan telekomunikasi tersebut. Hasil penilaian awal itu akan selesai pada pertengahan Desember 2013.
Jika terbukti ada dugaan konsentrasi pasar yang menyalahi regulasi, KPPU akan meningkatkan pengawasan menjadi penilaian menyeluruh. Fokus kajian Komisi Pengawas adalah kepemilikan sejumlah frekuensi perusahaan pascamerger dan pengaruhnya terhadap industri seluler Indonesia.
Muhammad Syarkawi Rauf, anggota Komisioner KPPU, mengatakan satu hal yang menarik dari proses merger XL Axiata-Axis adalah spektrum frekuensi.
Sebab pascamerger, kepemilikan spektrum frekuensi XL Axiata-Axis sebesar 55 MHz, lebih tinggi dari operator terbesar PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang 50 MHz. Jumlah pelanggannya juga bertambah menjadi sekitar 60 juta pengguna, lebih tinggi dari PT Indosat Tbk (ISAT), operator kedua terbesar di Indonesia.
Berdasar pengamatan KPPU, Telkomsel dengan lebar pita 50 MHz harus melayani lebih dari 100 juta pelanggan. Sementara XL Axiata-Axis hanya melayani 60 juta pengguna dengan lebar pita 55 MHz.
Ini memungkinkan pelanggan operator lain berpindah ke perusahaan merger XL Axiata-Axis, demi mendapatkan layanan seluler yang lebih baik. Sebab, apabila lebar pita makin banyak dan jumlah pengguna sedikit, maka layanan seluler lebih bagus.
"KPPU tidak mengurusi masalah merger frekuensi, sebab kami fokus pada kondisi pasar. Kami akan mengawal bagaimana kepemilikan frekuensi tersebut akan berdampak terhadap pangsa pasar perusahaan hasil merger. Untuk merger frekuensi, kami serahkan aturannya ke pemerintah," kata Syarkawi, Senin (9/12).
Menurut Syarkawi, KPPU akan meninjau kembali merger XL Axiata-Axis, jika ditemukan bukti adanya monopoli akibat kepemilikan spektrum frekuensi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News