Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi berupa hukuman denda terhadap 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter).
"Kami di KPPU, untuk daging sapi itu, kami sudah berikan hukuman kepada 32 Feedloter dengan denda totalnya Rp 107 miliar," kata Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/6).
Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir.
Syarkawi menegaskan, KPPU memperketat pengawasan terhadap persaingan usaha terutama di bidang pangan menjelang hari-hari besar.
"Kemudian, misalnya di Jambi kemarin, harga ayam naik. Padahal, permintaan tidak nambah, pedagangnya sudah naikkan. Di tingkat peternak pun harga tidak naik," katanya.
Jadi, kata dia, persoalannnya itu umumnya sumbernya berada di tingkat tengah atau pada rantai distribusinya.
"Ini ke depan yang menjadi pekerjaan beratnya pemerintah. Karena trennya sama juga berlaku pada komoditas bawang merah. Di Nganjuk, sedang panen, harga di tingkat petani sedang turun, tapi di pasar malah mengalami kenaikan. Ini yang rantai distribusi yang bermasalah," imbuh Syarkawi.
Ia berpendapat, sejatinya persoalan harga daging yang fluktuatif di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya termasuk penentuan kuota.
Menurut dia, data yang tidak sesuai dan simpang siur antarpemangku kepentingan menyebabkan persoalan ketersediaan dan pasokan daging akan tetap bermasalah.
"Kalau dasar penentuan kuota masih simpang siur pasti besaran akan sama juga," tandas Syarkawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News