Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati apakah ada pihak yang diuntungkan dengan revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di mana hanya bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label Potensi Mengandung BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC) atau satu jenis kemasan produk tertentu saja.
Jika ada pihak yang diuntungkan maka revisi kebijakan BPOM itu dinilai berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain.
“Kita bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena saat ini hampir semua air minum dalam kemasan galon yang ada di pasar berbahan polikarbonat. Sementara yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Baca Juga: Pelabelan BPA Dinilai Akan Membuat Pasar AMDK Galon Lebih Sehat
KPPU akan berdiskusi dengan BPOM guna mendapatkan info lebih lanjut berkaitan dengan rencana penyusunan revisi peraturan itu. Dia mengatakan KPPU ingin memastikan apakah revisi kebijakan BPOM itu dari aspek teknis memang betul-betul dibutuhkan atau memang ada sesuatu unsur sebab musabab di balik peraturan tersebut.
KPPU, lanjutnya, juga akan meminta penjelasan BPOM dasar pelabelan itu hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja. Pasalnya, bahan kimia yang ada di galon sekali pakai berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya.
Menurut Hakim, KPPU juga sedikit mempertanyakan kenapa revisi kebijakan itu khusus mengatur hanya untuk AMDK saja, sedangkan bahan pangan itu banyak.
“Kita hanya mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar ataupun ditunggangi pihak tertentu. Dan menjadi aneh juga sih, sebagian besar industri kan masih menggunakan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat dan satu perusahaan saja yang tidak. Seharusnya yang dilihat itu kan yang mayoritas industri terlebih dahulu,” tukasnya.
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini sebelumnya mengatakan, selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Ada Persoalan Persaingan Usaha, KPPU Minta Ikut Bahas Aturan BPOM Soal Pelabelan BPA
Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.
“Jadi, kita ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya,” tuturnya.
Dia mengatakan daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada empat. Pertama, mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha.
Kedua, mengidentifikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha. Ketiga, mengidentifikasi apakah pengaturan itu berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha.
Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.
Kata Marcellina, pelaku usaha ada banyak yang terkait, ada pelaku usaha yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan ada yang menggunakan galon guna ulang berbahan PC.
“Jadi, kalau kami lihat ada kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini nanti akan merusak iklim persaingan. Ini dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya,” katanya.
Baca Juga: Revisi Aturan Label BPA Free dalam AMDK Masih Tahap Harmonisasi
Dia juga mengakui pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam. Menurutnya, pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD.
"Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News