kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU putuskan pelanggaran tarif tiket pesawat, ini pembelaan Lion Air


Rabu, 24 Juni 2020 / 20:54 WIB
KPPU putuskan pelanggaran tarif tiket pesawat, ini pembelaan Lion Air
ILUSTRASI. Petugas melintas di sejumlah pesawat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar neger


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group membantah telah bekerja sama dalam penentuan harga tiket dengan pihak lain di luar perusahaan karena telah mematuhi regulasi dari pemerintah kendati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkata sebaliknya.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala menjelaskan, hal tersebut sesuai ketentuan yang ada, yakni tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

Baca Juga: Ini tanggapan Garuda Indonesia (GIAA) soal putusan kasus tiket pesawat oleh KPPU

Menurutnya, harga tiketnya masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain [di luar perusahaan]. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” jelasnya dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Selain itu, Danang menyebut Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ia juga menjelaskan, untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Baca Juga: Terkait putusan KPPU soal pelanggaran tarif tiket pesawat, begini respons Kemenhub

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri atas tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah).

Kemudian pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), serta passenger service charge (PSC) atau airport tax. Menurutnya besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing wilayah.

Selain itu sejak 1 Maret 2018 pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Hingga biaya tuslah atau tambahan jika ada surcharge.

Baca Juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket Pesawat

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×