Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.
Perkara tersebut tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
"Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 (sembilan puluh) hari ke depan," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan resminya, Selasa (2/7).
Baca Juga: Dorong UMKM Lokal Maju, Shopee Hadirkan Fitur Pilih Lokal
Dalam sidang sebelumnya, para terlapor menyampaikan tanggapan atas poin-poin pakta integritas yang disampaikan secara tertulis.
Pakta Integritas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa para terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan Investigator KPPU.
Pada penandatanganan Pakta Integritas tersebut, para terlapor turut menyatakan kesediaannya untuk aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku.
Baca Juga: Teken Pakta Integritas, KPPU Hentikan Sementara Pemeriksaan Shopee
Majelis Komisi juga menyambut baik adanya komitmen Shopee untuk melakukan penyesuaian antar muka demi mengedepankan pelayanan terbaik bagi pengguna Platform Shopee.
Selanjutnya, pengawasan perubahan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024.
Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta.
Apabila dalam kurun waktu tersebut Terlapor terbukti sudah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara.
"Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, dimana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor," pungkas Deswin.
Baca Juga: Kisah Pemilik Label Careso Pasarkan Produk di Shopee
Seperti diketahui, Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 (Perilaku Diskriminasi) berbunyi :
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Lalu, Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5/1999 (Posisi Dominan) berbunyi sebagai berikut :
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
a. menetapkan syarat syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News