kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU Telisik Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman di Lokapasar, APLE Sebut Tak Ada


Kamis, 08 Februari 2024 / 05:10 WIB
KPPU Telisik Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman di Lokapasar, APLE Sebut Tak Ada
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan monopoli jasa pengiriman barang di lokapasar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelisik dugaan monopoli jasa pengiriman barang di salah satu lokapasar.

Menurut Komisioner KPPU Gopprera Panggabean, e-commerce tersebut sejak tahun 2021 membuat kebijakan yang membuat konsumen tidak bisa memilih lagi penyedia jasa kirim yang diinginkannya saat bertransaksi. Konsumen juga hanya bisa melihat layanan yang ditampilkan untuk mengirim barang.

“Sebelumnya pilihan harga dan pilihan penyedia terbuka, tapi pada saat kebijakan itu dilakukan sehingga ini tertutup," ujar Gopprera dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Hal tersebut dinilai sebagai perilaku yang menghambat persaingan diantara penyedia jasa kirim. Apalagi, lokapasar tersebut memiliki jasa pengiriman.

"Dugaan kita ada algoritma yang diarahkan kepada perusahaan jasa kirim yang terkait dengan platform," ucap Gopprera.

Baca Juga: KPPU Dalami Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman di Shopee

Meski begitu, Gopprera mengatakan, kasus ini masih dalam tahap pemberkasan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses akan berlanjut ke tahap persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan, perusahaan platform tersebut yang sampai saat ini masih mengunakan berbagai macam jasa pengiriman seperti J&T, JNE dan lainnya.

“Sehingga tidak benar adanya praktik monopoli atau oligopoli karena masih ada pilihan dan lebih dari satu atau dua pilihan,” kata Sonny kepada Kontan, Rabu (7/2).

Menurut Sonny, perusahaan teknologi yang memiliki platform e-commerce biasanya merasa perlu memiliki anak usaha untuk memudahkan indunya memberikan layanan. Dengan jurus ini, mereka dapat menyediakan layanan lebih terjangkau dan promo-promo yang mungkin akan ditolak apabila bukan anak usaha. Sehingga tidak ada dampak kerugian masyarakat.

“Jadi menurut kami sah aja ini dilakukan selama tidak merugikan masyarakat,” ucap Sonny.

Sonny menilai, tuduhan monopoli ini sangat serius sehingga berpotensi merugikan pemain lokapasar. APLE meminta KPPU harus cermat dalam mendalami dugaan ini.

“Jangan karena proses bisnis tidak efisien di perusahaan jasa pengiriman sehingga kalah bersaing dengan anak usaha milik e-commerce, lalu menuduh adanya monopoli sehingga merugikan operasi jasa pengiriman yang sebenarnya efisien dalam beroperasi,” jelas Sonny.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×