Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan monopoli jasa pengiriman barang di salah satu lokapasar .
Komisioner KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, lokapasar itu sejak tahun 2021 membuat kebijakan yang membuat konsumen tidak bisa memilih lagi penyedia jasa kirim yang diinginkannya saat bertransaksi. Konsumen juga hanya bisa melihat layanan yang ditampilkan untuk mengirim barang.
“Sebelumnya pilihan harga dan pilihan penyedia terbuka, tapi pada saat kebijakan itu dilakukan sehingga ini tertutup," ujar Gopprera dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Hal tersebut dinilai sebagai perilaku yang menghambat persaingan diantara penyedia jasa kirim. Apalagi, pengelola lokapasar memiliki anak perusahaan yang juga menjadi penyedia jasa kirim.
"Dugaan kita ada algoritma yang diarahkan kepada perusahaan jasa kirim yang terkait dengan platform ," ucap Gopprera.
Baca Juga: KPPU Dalami Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman di Shopee
Meski begitu, Gopprera mengatakan, kasus terkait ini masih dalam tahap pemberkasan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses akan berlanjut ke tahap persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan, perusahaan platform yang sampai saat ini masih mengunakan berbagai macam jasa pengiriman seperti J&T, JNE dan lainnya.
“Sehingga tidak benar adanya praktik monopoli atau oligopoli karena masih ada pilihan dan lebih dari satu atau dua pilihan,” kata Sonny kepada Kontan, Rabu (7/2).
Menurut Sonny, perusahaan teknologi yang memiliki platform e-commerce, biasanya, merasa perlu memiliki anak usaha untuk memudahkan indunya memberikan layanan. Contohnya dengan jasa pengiriman milik sendiri, mereka bisa memberikan layanan lebih terjangkau dan promo-promo yang mungkin akan ditolak apabila bukan anak usaha. Sehingga tidak ada dampak kerugian masyarakat.
“Jadi menurut kami sah aja ini dilakukan selama tidak merugikan masyarakat,” ucap Sonny.
Sonny menilai, tuduhan monopoli ini sangat serius sehingga berpotensi merugikan pelaku lokapasar. APLE meminta KPPU harus cermat dalam mendalami hal terkait hal ini.
“Jangan karena proses bisnis tidak efisien di perusahaan jasa pengiriman sehingga kalah bersaing lalu menuduh adanya monopoli sehingga merugikan operasi jasa pengiriman yang sebenarnya efisien dalam beroperasi,” jelas Sonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News