kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Penjualan MinyaKita Sehingga Langka di Pasaran


Selasa, 14 Februari 2023 / 05:10 WIB
KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Penjualan MinyaKita Sehingga Langka di Pasaran


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap hasil investigasi terkait polemik kelangkaan minyak goreng khususnya MinyaKita. 

KPPU menyebut adanya dugaan atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. 

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (13/2). 

Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten. 

Baca Juga: Produsen, Distributor & Pengecer Wajib Tahu Aturan Penjualan Minyak Goreng Terbaru

Selain itu, KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita. 

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. 

"Penjualan bersyarat ini juga ditemukan di banyak wilayah," papar KPPU. 

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Baca Juga: KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita di Berbagai Wilayah

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tutup KPPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×