Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang rencananya diterapkan 15 Januari mendatang masih menjadi polemik. Bukan hanya biaya, konsep lelang sendiri dinilai masih menjadi masalah utama.
"Masalah dari konsep kebijakan Permendag GKR itu, bukan soal ketentuan kuota untuk IKM atau pengaturan biaya lelang," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).
Danang bilang, penerapan lelang tersebut dapat berdampak bagi dunia usaha. Masalah besar dari penerapan lelang tersebut adalah desain kebijakan yang monopoli.
Selain itu kebijakan lelang pun berpotensi menimbulkan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Hal itu disebabkan dari perlunya kembali perizinan dan pembuatan koperasi bagi pembeli.
Danang bilang seharusnya kebijakan publik menyederhanakan bukan merumitkan. "Desain kebijakan publik yg baik adalah menyederhanakan, bukan menambah kerumitan," terang Danang.
Oleh karena itu penambahan pihak ketiga seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan pembangunan iklim investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News