Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan kajian terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pelaksanan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Kajian tersebut dinyatakan oleh Ketua Apindo Bdiang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana.
"Tidak ada pengkajian ulang dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) terkait lelang GKR harusnya dapat melakukan diskusi," ujar Danang, Selasa (19/12).
Danang bilang terdapat sebelas permasalahan yang muncul dalam Permendag no. 16 tahun 2017 yang membahas mengenai lelang GKR. Pada Permendag tersebut pengertian GKR diproses dari gula kristal mentah yang impor. Sementara Apindo menganggap bahan baku GKR juga bisa berasal dari tebu petani lokal.
Penunjukan pelaksana lelang pun mengalami permasalahan karena pelaksana lelang tidak tidak memiliki pengalaman. Sementara Danang bilang pada regulasi lain mengenaipengadaan barang dan jasa haruslah memiliki pengalaman.
"Terdapat indikasi pola Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dirancang pad institusi swasta," terang Danang.
Penunjukan satu-satunya penyelenggara lelang juga dinilai memberikan mandat yang besar dari pemerintah kepada pihak swasta. Selain itu juga Apindo menganggap penyelenggara lelang melanggar undang-undang persaingan usaha.
Pelaksanaan lelang GKR juga dinilai tidak tepat sasaran. Sebelumnya Kemdag melakukan lelang GKR untuk membantu Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memperoleh bahan baku.
Namun, selain pembelian minimal satu ton, proses verifikasi yang menyertakan tempan penyimpanan dianggap mempersulit IKM karena dinilai tidak banyak IKM yang memiliki tempat penyimpanan.
Verifikasi pun dinilai Danang sebagai bentuk proses yang berulang sehingga tidak sesuai dengan visi pemerintah yang mempermudah iklim usaha.
Sistem lelang yang dibuat pun tidak mencerminkan sistem lelang yang sesungguhnya. Hal itu dikarenakan terdapat batas atas harga lelang. "Batas atas tidak sesuai dengan sistem dengan lelang, ini seperti lelang abal-abal," jelasnya.
Berdasarkan kajian Apindo, Danang bilang Kemdag memaksakan penyelenggaraan lelang GKR. Danang menduga ada motif mencari keuntungan dalam penyelenggaraan lelang GKR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News