Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik keras program pemagangan nasional yang dirancang pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program tersebut tak sesuai dengan regulasi berlaku dan justru merendahkan martabat lulusan perguruan tinggi.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, baik itu Undang-undang Cipta Kerja maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, magang itu ditujukan bagi siswa atau mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, bukan bagi sarjana yang sudah lulus,” tegas Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Alih-alih, Said bilang program pemagangan tersebut “menghina” lulusan sarjana.
Ia menyoroti alokasi anggaran sekitar Rp 389 miliar yang disebutkan Menko Perekonomian Airlangga untuk 20.000 peserta pemagangan dengan durasi enam bulan. Jika dihitung secara rata, tiap peserta bisa menerima kisaran Rp 2,5 juta per bulan.
Baca Juga: Menaker Sebut Program Magang Berbayar Bakal di buka untuk Kementerian/Lembaga
Masalahnya, nominal Upah Minimum Provinsi (UMP), yang dijanjikan sebagai upah para pemagang, tak sama di setiap daerah dan bahkan mayoritas di atas nominal Rp 2,5 juta.
Pun, nominal tersebut tak sebanding dengan dana yang digelontorkan para sarjana selama menempuh pendidikan.
“Masuk ke kampus-kampus negeri ataupun swasta itu susah. Mahal. Setelah lulus, dikasih upah segitu. Jadi ini menghina, dalam tanda petik ya, menghina sarjana,” tegasnya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Berharap 60% Peserta Program Magang Bisa Diserap Industri
Ia juga mempertanyakan keadilan bagi peserta magang di perusahaan besar, yang level kesulitan tugasnya berpotensi lebih besar tetapi mendapat nominal gaji yang sama selama enam bulan masa magang. Dalam hal ini, Said menganggap perusahaan lah yang paling diuntungkan.
Ia meminta pemerintah meninjau ulang program tersebut dan memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan tidak merugikan para pekerja, khususnya lulusan baru.
“Bersyukur pemerintah memberi kesempatan kerja, tapi jangan melanggar undang-undang. Upah dan pelatihan harus proporsional dan meningkatkan keterampilan, bukan sekadar menekan biaya tenaga kerja,” tegas Said.
Baca Juga: Simak Deretan Perusahaan Besar yang Sudah Gabung Program Magang Nasional 2025
Selanjutnya: Warren Buffett: Nilai Buku Tak Lagi Relevan di Era Aset Tidak Berwujud
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Baby & Kids Fair 1-15 Oktober 2025, Pokana-Zwitsal Diskon hingga 40%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News