kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana


Selasa, 14 Oktober 2025 / 13:27 WIB
KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2024 di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May day Fiesta dengan membawa dua tuntutan yaitu menolak Omnibus law UU Cipta Kerja dan outsourcing dengan upah murah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik keras program pemagangan nasional yang dirancang pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, program tersebut tak sesuai dengan regulasi berlaku dan justru merendahkan martabat lulusan perguruan tinggi.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, baik itu Undang-undang Cipta Kerja maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, magang itu ditujukan bagi siswa atau mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, bukan bagi sarjana yang sudah lulus,” tegas Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).

Alih-alih, Said bilang program pemagangan tersebut “menghina” lulusan sarjana. 

Ia menyoroti alokasi anggaran sekitar Rp 389 miliar yang disebutkan Menko Perekonomian Airlangga untuk 20.000 peserta pemagangan dengan durasi enam bulan. Jika dihitung secara rata, tiap peserta bisa menerima kisaran Rp 2,5 juta per bulan. 

Baca Juga: Menaker Sebut Program Magang Berbayar Bakal di buka untuk Kementerian/Lembaga

Masalahnya, nominal Upah Minimum Provinsi (UMP), yang dijanjikan sebagai upah para pemagang, tak sama di setiap daerah dan bahkan mayoritas di atas nominal Rp 2,5 juta. 

Pun, nominal tersebut tak sebanding dengan dana yang digelontorkan para sarjana selama menempuh pendidikan. 

“Masuk ke kampus-kampus negeri ataupun swasta itu susah. Mahal. Setelah lulus, dikasih upah segitu. Jadi ini menghina, dalam tanda petik ya, menghina sarjana,” tegasnya.

Baca Juga: Serikat Pekerja Berharap 60% Peserta Program Magang Bisa Diserap Industri

Ia juga mempertanyakan keadilan bagi peserta magang di perusahaan besar, yang level kesulitan tugasnya berpotensi lebih besar tetapi mendapat nominal gaji yang sama selama enam bulan masa magang. Dalam hal ini, Said menganggap perusahaan lah yang paling diuntungkan.

Ia meminta pemerintah meninjau ulang program tersebut dan memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan tidak merugikan para pekerja, khususnya lulusan baru.

“Bersyukur pemerintah memberi kesempatan kerja, tapi jangan melanggar undang-undang. Upah dan pelatihan harus proporsional dan meningkatkan keterampilan, bukan sekadar menekan biaya tenaga kerja,” tegas Said.

Baca Juga: Simak Deretan Perusahaan Besar yang Sudah Gabung Program Magang Nasional 2025

Selanjutnya: Warren Buffett: Nilai Buku Tak Lagi Relevan di Era Aset Tidak Berwujud

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Baby & Kids Fair 1-15 Oktober 2025, Pokana-Zwitsal Diskon hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×