kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuartal I-2023, Akan Ada Penyesuaian Tarif di 13 Ruas Jalan Tol


Selasa, 16 Januari 2024 / 08:00 WIB
Kuartal I-2023, Akan Ada Penyesuaian Tarif di 13 Ruas Jalan Tol
ILUSTRASI. BPJT menyatakan terdapat 13 ruas jalan tol yang rencananya akan penyesuaian tarif pada kuartal pertama tahun ini. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menyatakan terdapat 13 ruas jalan tol yang rencananya akan penyesuaian tarif pada kuartal pertama tahun ini. 

13 ruas tol tersebut termasuk ruas-ruas yang terjadwal penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses, sehingga tetap akan disesuaikan di tahun 2024 sesuai regulasi.

Kepala BPJT Kementerian PUPR, Miftachul Munir menyebutkan, ketiga belas ruas-ruas tol tersebut di antaranya Jalan Tol Surabaya-Gresik, Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, Jalan Tol Bali - Mandara, Jalan Tol Serpong-Cinere, Jalan Tol Ciawi-Sukabumi, Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Jalan Tol Makassar Seksi 4, dan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit). 

Baca Juga: Hutama Karya Akan Lakukan Penyesuaian Tarif 4 Ruas Jalan Tol yang Dikelola

“Kemudian, Jalan Tol Gempol - Pandaan, Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Jalan Tol Cikampek - Palimanan (Cipali), Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, dan Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa),” ungkap Miftachul, kepada Kontan.co.id, Senin (15/1). 

Dia melanjutkan, untuk ruas tol tol yang jadwal penyesuaian tarifnya pada kuartal  I-2024 akan dilakukan setelah SPM jalan tol terpenuhi. Sedangkan untuk ruas tol baru akan diterbitkan SK tarif bila sudah memenuhi SOP. 

Baca Juga: Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Diresmikan, BUJT Bocorkan Tarifnya

Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

“Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya  menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” ujarnya.

Selain itu, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi Jalan Tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri Jalan Tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×