Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga oli kendaraan bermotor dinilai berpotensi memicu maraknya peredaran produk palsu di pasaran. Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga produsen resmi dan industri pelumas secara keseluruhan.
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, kenaikan harga oli berisiko menimbulkan efek kontraproduktif terhadap pemasaran pelumas di lapangan.
Menurut dia, selisih harga yang semakin lebar antara produk resmi dan produk ilegal dapat mendorong sebagian konsumen beralih ke produk yang lebih murah tanpa memperhatikan keaslian dan kualitasnya.
"Kenaikan harga oli akan kontraproduktif terhadap pemasaran oli di lapangan. Sebab, kenaikan ini minimal akan memicu maraknya oli palsu di pasaran," ujar Tulus kepada Kontan, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Kabar Importir China Tunda Pembelian: Pukulan Ganda Bagi Ekspor Batubara Indonesia
Tulus menilai ancaman tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, hingga kini peredaran oli palsu masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah, aparat penegak hukum maupun asosiasi produsen pelumas.
"Saat ini saja oli palsu di pasaran masih marak. Pemerintah, Kementerian ESDM, kepolisian, termasuk asosiasi produsen oli belum mampu mengatasi praktik oli palsu di pasaran," katanya.
Selain oli palsu, Tulus juga mengingatkan potensi meningkatnya peredaran oli ilegal dan oli rekondisi, yakni pelumas bekas pakai yang didaur ulang lalu dijual kembali ke masyarakat.
Menurutnya, apabila harga oli resmi terus naik, produk-produk tersebut akan semakin mudah menemukan pasar karena menawarkan harga yang lebih murah.
"Oleh sebab itu, sebaiknya kenaikan harga oli ditunda dulu karena justru akan semakin marak oli palsu, bahkan maraknya oli ilegal. Selain itu juga akan menumbuhkan oli rekondisi, yakni oli bekas pakai yang didaur ulang dan dijual kembali di pasaran," jelasnya.
Senada, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai kenaikan harga oli tetap menjadi beban tambahan bagi masyarakat meskipun produk tersebut bukan termasuk kebutuhan primer.
Menurut Niti, kenaikan harga pelumas dimungkinkan terjadi karena industri masih bergantung pada bahan baku impor. Selain itu, kenaikan harga minyak bumi, harga plastik, serta inflasi turut meningkatkan biaya produksi dan distribusi.
Baca Juga: Harga Oli Naik Hingga 17%, Pertamina Lubricants: Dipicu Tekanan Bahan Baku
"Meskipun ini bukan produk kebutuhan primer, namun tetap menjadi beban tambahan baru bagi konsumen," kata Niti.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk pelumas dengan harga yang terlalu murah karena berpotensi merupakan barang palsu.
Di sisi lain, Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants Rika Gresia Wahyudi mengonfirmasi adanya penyesuaian harga pelumas. Menurutnya, rata-rata kenaikan harga mencapai 17% untuk seluruh seri produk, meski besarannya berbeda-beda pada setiap varian.
Rika menjelaskan, harga pelumas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketersediaan dan harga bahan baku serta dinamika pasar domestik. Situasi global saat ini juga turut memengaruhi pasokan bahan baku industri pelumas.
Meski demikian, Pertamina Lubricants memastikan tetap menjaga kualitas produknya dan mengimbau masyarakat membeli pelumas melalui outlet maupun kanal resmi guna menghindari produk palsu yang beredar di pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













