kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lagi, pemerintah tunda kenaikan tarif KA ekonomi


Selasa, 21 September 2010 / 15:48 WIB
Lagi, pemerintah tunda kenaikan tarif KA ekonomi


Reporter: Gentur Putro Jati |

NUSA DUA. Menteri Perhubungan Freddy Numberi memutuskan untuk menunda lagi kenaikan tarif kereta api (KA) kelas ekonomi sampai akhir tahun ini. Padahal sebelumnya Ditjen Perkeretaapian sudah menganulir terbitnya KM 35/2010 yang menyatakan kenaikan tarif KA ekonomi mulai 1 Juli 2010. Dengan menjanjikan tarif baru yang boleh dikutip PT Kereta Api (Persero) atau PTKA berlaku 1 Oktober 2010.

"PTKA diminta untuk bersedia menerima penundaan kenaikan tarif. Menteri Perhubungan tidak mengizinkan tarif KA ekonomi naik, karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Jadi sampai akhir Desember, tarif KA diminta untuk tidak naik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Bambang S Ervan, Selasa (21/9).

Namun, permintaan agar bersedia tidak menaikkan tarif tersebut juga dibarengi dengan kompensasi bagi PTKA. Karena Freddy menyadari bahwa PTKA membutuhkan kenaikan tarif tersebut untuk menutupi biaya operasional yang lebih besar dibandingkan dana subsidi penyelenggaraan KA ekonomi (PSO) yang diberikan tahun ini sebesar Rp 535 miliar.

"Kompensasinya, Kementerian Perhubungan mengupayakan agar PTKA bisa mendapatkan solar bersubsidi dan tarif listrik yang lebih murah untuk mengoperasikan KA dan KRL nya," jelas Bambang. Selama ini PTKA harus membeli BBM industri dan kena tarif listrik pelanggan industri.

Sebelumnya, Kemhub sudah merilis KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi. Di mana dalam aturan tersebut, kenaikan tarif KA ekonomi bervariasi jika dibandingkan dengan tarif lama yang diatur KM 7/2009 . Untuk KA jarak jauh, kenaikannya antara 8,3% sampai 19,5%.

Beberapa KA jarak jauh yang dimaksud antara lain KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar) yang tarifnya naik 8,3% dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000; KA Logawa (Purwokerto-Jember) naik 13,5% dari Rp 40.500 menjadi Rp 46.000; KA Kutojaya Utara (Kutoarjo-Tanah Abang) naik 14,2% dari Rp 28.000 menjadi Rp 32.000; serta KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen) naik 19,5% dari Rp 43.500 menjadi Rp 52.000.

Sementara untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek ekonomi maupun AC ekonomi kenaikannya mulai 9,09% sampai 75%. Sebut saja KRL ekonomi AC lintas Manggarai-Serpong sekarang tarifnya Rp 6.000 dari tadinya Rp 5.500 atau naik 9,09%; KRL ekonomi AC Jakarta Kota-Bekasi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 atau naik 33,3%; KRL Manggarai-Bekasi dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 atau naik 66,6%; serta KRL Jakarta Kota-Bogor naik 75% dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500.

Namun, Kemhub memutuskan untuk menunda pemberlakuan KM itu sampai 1 Oktober 2010 sehabis pergerakan gelombang manusia yang berlebaran di kampung halaman selesai. Sekarang, kenaikan tarif tersebut sepertinya hanya tinggal wacana.

Sayangnya, Direktur Utama PTKA Ignasius Jonan mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Kemhub atas permintaan Menteri Perhubungan itu.

"Saya belum terima surat instruksi tersebut dari Menhub. Namun perlu dijelaskan bahwa untuk KA kelas ekonomi, tarif plus PSO merupakan koefisien dari tingkat pelayanan," tegas Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×