kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTKA Belum Boleh Kerek Tarif KA Ekonomi


Senin, 02 Agustus 2010 / 14:21 WIB
PTKA Belum Boleh Kerek Tarif KA Ekonomi


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Direksi PT Kereta Api (Persero) atau PTKA sedang kebingungan. Pasalnya, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi sudah terbit dan berlaku efektif 1 Juli 2010, sampai sekarang perseroan belum diizinkan menaikkan tarif.

"Sepengetahuan saya, kenaikan tarif yang anda tanyakan belum diketahui kepastian jumlah dan saat berlakunya hingga saat ini," kata Direktur Utama PTKA Ignasius Jonan kepada KONTAN, Senin (2/8). Bahkan mantan Presiden dan CEO Bahana Securities itu meyakini, saat musim mudik Lebaran 2010 ini kenaikan tarif tersebut belum berlaku.

"Pihak PTKA belum mendapatkan izin untuk menaikkan tarif, padahal KM nya sendiri sudah terbit," tegas Jonan. Sayangnya, ia tidak menyebutkan pihak mana yang melarangnya untuk mulai mengenakan kenaikan tarif.

Sementara, sampai saat ini KONTAN Online belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sekretaris Ditjen Perkeretaapian Nugroho Indrio menyarankan untuk menghubungi Asril Syafei, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Asril sendiri mengaku tidak bisa memberikan jawaban, karena tengah boarding ke atas pesawat menemani Wakil Menteri Perhubungan dinas keluar kota. Asril meminta KONTAN Online untuk menghubungi langsung Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan.

Sayangnya, Tundjung sendiri meminta KONTAN Online untuk berkordinasi dengan pihak Pusat Komunikasi Publik Kemenhub supaya bisa mengagendakan waktu wawancara dengannya.

Seperti diberitakan KONTAN Online sebelumnya, Menteri Perhubungan Freddy Numberi sudah meneken KM 35/2010 tentang tarif KA ekonomi terbaru yang ditetapkan berlaku 1 Juli 2010.

Menurut aturan tersebut, kenaikan tarif KA ekonomi bervariasi jika dibandingkan dengan tarif lama yang diatur KM 7/2009 . Untuk KA jarak jauh, kenaikannya antara 8,3% sampai 19,5%. Sementara untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek ekonomi maupun AC ekonomi kenaikannya mulai 9,09% sampai 75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×