kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PSO Digelontorkan Agar Tarif KA Terjangkau


Kamis, 05 Agustus 2010 / 08:40 WIB
PSO Digelontorkan Agar Tarif KA Terjangkau


Reporter: Gentur Putro Jati |



JAKARTA. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan menjelaskan pemberian dana subsidi public service obligation (PSO) sebesar Rp 535 miliar kepada PT Kereta Api (Persero) bertujuan agar tarif KA ekonomi masih bisa dijangkau masyarakat.

"Dengan ditandatanganinya kontrak PSO kemarin malam itu, PTKA ditugaskan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkutan KA ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau," kata Tundjung, Kamis (5/8).

Menurutnya, lingkup penyelenggaraan PSO adalah angkutan KA kelas ekonomi dengan lintas antar kota Jarak Jauh dan sedang; serta KA perkotaan seperti KRL dan KRD.

PSO senilai Rp 535 miliar yang diberikan kepada PTKA diambilkan dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Nomor 0121/999-06.1/-/2010 yang mengalokasikan anggaran pelayanan umum angkutan orang dengan KA ekonomi.

"PSO tersebut merupakan kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan pelayanan umum KA kelas ekonomi," jelasnya.

Nilai PSO dihitung berdasarkan selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah dengan biaya operasi KA ekonomi termasuk keuntungan setiap trayek.

Sebelumnya ia mengakui bahwa tahun ini dana PSO yang diperlukan untuk mendukung operasi KA ekonomi sebesar Rp 571 miliar. Namun Kementerian Keuangan hanya mampu memberikan PSO yang besarannya sama dengan dua tahun terakhir yaitu Rp 535 miliar.

"Nah selisih Rp 36 miliar ini yang terpaksa ditutupi dari kenaikan tarif mulai 1 Oktober 2010," pungkasnya.

Selain meneken kontrak PSO, Ditjen Perkeretaapian juga sudah menandatangani kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana KA (IMO) dan penerimaan biaya atas pengguanaan prasarana KA (TAC). Namun, jumlahnya tidak disebutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×