Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengeluarkan moratorium untuk penerbitan izin maskapai penerbangan baru. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan transportasi udara sehingga diharapkan tidak terjadi lagi keterlambatan akibat jadwal yang padat.
”Moratorium terhadap angkutan udara niaga berjadwal ini harus dilakukan karena saat ini lalu lintas udara sudah sangat padat. Sementara pertumbuhan infrastruktur dan sumber daya manusia masih belum secepat pertumbuhan lalu lintasnya,” kata Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Selasa (1/10).
Moratorium ini tidak membatasi maskapai yang sudah ada untuk menambah rute dan menambah jumlah armadanya. ”Kalau yang sudah ada, silakan saja memperbesar armadanya. Semakin banyak armada dan rute, tentu semakin banyak warga yang bisa dilayani,” ungkap Djoko.
Moratorium ini juga untuk mencegah persaingan antarmaskapai. Apabila ada maskapai baru, hal itu akan menambah persaingan.
Saat ini, Djoko mengatakan, belum ada yang mengajukan izin operasi maskapai penerbangan baru. Sementara untuk NAM Air dan Jatayu yang mengajukan izin operasi tetap diberikan karena mereka mengajukan izin itu sebelum moratorium ditetapkan.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, saat ini Kementerian Perhubungan sedang mengembangkan bandar udara yang ada di kota-kota kelas menengah. ”Saat ini ada 238 bandara di seluruh Indonesia. Namun, belum semuanya mempunyai infrastruktur yang baik. Untuk itu kami akan mengembangkan bandara-bandara itu,” ungkap Bambang.
Dia menambahkan, saat ini ada tujuh bandara yang mendesak untuk dikembangkan. Ketujuh bandara tersebut adalah Tual, Saumlaki, Bawean, Raja Ampat, dan tiga bandara di Sumatera.
”Jika bandara di kota-kota itu dikembangkan, diharapkan konektivitas bisa terwujud sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata,” kata Bambang. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News