kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Larang Social Media dan E-commerce Jadi Satu, Ini Penjelasan Mendag


Senin, 25 September 2023 / 15:42 WIB
Larang Social Media dan E-commerce Jadi Satu, Ini Penjelasan Mendag
ILUSTRASI. Belanja online.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan bahwa platform sosial media tidak bisa digabungkan dengan e-commerce. Artinya harus ada pemisahan antara kegiatan sosial media dan e-commerce dalam social-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, berdasarkan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo hari ini (25/9) disepakati bahwa platform social-commerce hanya boleh memfasilitasi untuk promosi produk barang dan jasa di ranah digital. 

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung dia hanya boleh promosi. Seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tegas Zukifli dalam Konferensi Pers dikutip dalam Kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (25/9). 

Kedua, platform sosial media dan e-commerce tidak dapat digabungkan alias harus dipisahkan. Ia menjelaskan dengan demikian tidak ada penguasaan terhadap alogaritma data yang ada di dalamnya. Pemisahan juga ditujukan untuk mencegah adanya penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis. 

Baca Juga: Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Memfasilitasi Promosi Barang atau Jasa

"Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuh Zulkifli. 

Selain itu, pemerintah akan mengatur mengenai daftar positive list atau produk/barang apa saja yang boleh ada di jual dalam sistem perdagangan elektronik. 

"Dulu kita sebut negative list sekarang positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu," jelasnya. 

Zukifli  melanjutkan, dalam aturan tersebut juga dimuat mengenai arus barang masuk. Dimana barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan barang offline di dalam negeri. Misalnya seperti adanya jaminan sertifikat halal, izin Badan POM baik untuk makanan dan produk kecantikan. 

"Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline. Kemudian (platform) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir, transaksi kalau impor kita satu transaksi US$ 100, minimal," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Social E-Commerce Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Adapun aturan ini sudah diputuskan dalam bentuk revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020. Dimana sore ini Zukifli mengungkapkan ia akan menandatangani revisi yang sudah disepakati tersebut.

"Sudah diputuskan (revisi permendag) hari ini nanti sore saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan habis itu kalau ada lagi (melanggar) ditutup," jelasnya. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×