kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   25,00   0,16%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Larang Social Media dan E-commerce Jadi Satu, Ini Penjelasan Mendag


Senin, 25 September 2023 / 15:42 WIB
Larang Social Media dan E-commerce Jadi Satu, Ini Penjelasan Mendag
ILUSTRASI. Belanja online.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, yang terjadi saat ini bukan karena produk lokal kalah bersaing di ranah online. Akan tetapi adanya produk-produk impor yang dijual sangat murah di platform digital. 

Oleh karenanya perlu adanya pengaturan arus barang masuk.  Serta mewujudkan perdagangan yang fair antara offline dan online. Misalnya seperti perlakuan yang sama antara barang yang dijual online dengan offline baik sisi kehalalan hingga izin BPOM. 

"Di offline diatur demikian ketat sedangkan di online masih bebas. Kuncinya direvisi permendag tadi. Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce," jelas Teten.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, perlunya menata fair trade di perdagangan elektronik. Menegaskan negara harus hadir untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri. 

"Jangan barang yang di sana dibanting harga murah, kita klenger. Kita juga tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena. Kalau alogaritma-nya sudah sosial media nanti (bisa jadi) e-commerce, nanti fintech, nanti pinjaman online dan lainnya. Inikan semua platform akan ekspansi berbagai jenis. Itu harus kita tata supaya jangan ada monopolistik," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×