Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan larangan ekspor bijih bauksit telah mulai berlaku per 10 Juni 2023.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, ketentuan pelarangan ekspor bijih bauksit telah disampaikan untuk waktu yang cukup lama.
"Sudah diperingatkan agak lama. Saat UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 (disebutkan) bahwa masih bisa ekspor tiga tahun setelah UU dikeluarkan, diberi waktu dan dengan (kewajiban) mendirikan smelter," kata Irwandy dalam Diskusi Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah, Senin (12/6).
Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Indonesia Jaring Investasi Proyek Foil Tembaga US$ 850 Juta
Irwandy melanjutkan, dari total 12 smelter bauksit yang direncanakan, sejauh ini baru 4 proyek smelter yang telah beroperasi. Sementara itu, sisa 8 proyek smelter belum tuntas.
Tak sampai di situ, tercatat 7 proyek yang ada menunjukkan perkembangan yang memprihatinkan.
Semula, Kementerian ESDM menerima laporan bahwa proyek-proyek tersebut telah mencapai tahapan pengerjaan dikisaran 33% hingga 60%. Akan tetapi, kondisi berbeda didapatkan dari hasil peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Baca Juga: Terbitkan Regulasi Baru, Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport hingga Mei 2024
"Dari 8 proyek itu, 7 (proyek) masih lapangan, ya itu barangkali mereka hitungnya dari segi pengeluaran biaya mungkin, tapi pemerintah harus melihat secara komprehensif," jelas Irwandy.
Ia pun meminta para pelaku usaha bersungguh-sungguh dalam melaksanakan proyek smelter. Menurutnya, kebijakan larangan ekspor bauksit yang diambil saat ini bukan merupakan sebuah keputusan yang sifatnya mendadak.
"Sudah diberi waktu dan kesempatan dan penilaiannya antara lain kemajuan smelter supaya bisa bergulir," pungkas Irwandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News