Reporter: Leni Wandira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri susu formula menghadapi tantangan baru setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan promosi dan larangan diskon untuk produk susu formula bayi. Kebijakan ini diatur melalui Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.
Pasal 33 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula dan produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Larangan ini meliputi pemberian diskon harga susu formula serta promosi produk melalui media massa dan media sosial.
Beberapa produsen susu formula menyampaikan tanggapan mereka terhadap kebijakan baru ini. Winny Yunitawati, Managing Director Brand Investment & Consumer Engagement TSPC, yang memproduksi susu merek Healthy Way, menyatakan dukungan penuh terhadap peraturan pemerintah mengenai ASI eksklusif.
"Kami mendukung sepenuhnya peraturan pemerintah mengenai pemberian ASI kepada bayi. Secara dampak terhadap penjualan, tidak ada karena produk susu yang kami jual tersedia dalam beberapa kategori usia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (30/9).
Baca Juga: Industri Susu Formula Tertekan Pembatasan Promosi dalam PP Kesehatan
Hal senada juga disampaikan oleh Kartika Setiabudy, Direktur PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). Menurutnya, kebijakan ini bukanlah hal baru bagi industri susu formula. "Peraturan mengenai larangan promosi susu formula bukan merupakan hal yang baru. Kalbe tetap akan mematuhi peraturan yang berlaku serta mendukung pemberian ASI eksklusif," ujar Kartika.
Terkait potensi dampak kebijakan ini terhadap penjualan produk susu formula Kalbe, khususnya Morinaga, Kartika menegaskan bahwa perusahaan tetap optimis. "Ke depan, Kalbe tetap menyediakan Infant Formula for Other than Breastmilk (IFFO) untuk kebutuhan masyarakat sesuai peraturan yang ada, dan terus mengembangkan produk di luar IFFO," tambahnya.
Dengan adanya aturan baru ini, industri susu formula diperkirakan akan terus beradaptasi dengan perubahan regulasi, sambil tetap berusaha memenuhi kebutuhan pasar tanpa melanggar aturan yang berlaku. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan pemberian ASI eksklusif di Indonesia.
Selanjutnya: Industri Susu Formula Tertekan Pembatasan Promosi dalam PP Kesehatan
Menarik Dibaca: Tingkatkan Perekonomian, Dayan Craft Kelola Limbah Kain Perca
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News