kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Lebih baik pengusaha fokus pada peningkatan daya saing


Rabu, 18 Agustus 2010 / 07:14 WIB
Lebih baik pengusaha fokus pada peningkatan daya saing


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Pemerintah masih akan membicarakan rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri sebesar 12% - 15% pada tahun 2011 nanti.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah meminta para pengusaha agar lebih memfokuskan pada peningkatan daya saing terlebih dahulu. Sebab,"Daya saing itu penting. Jangan dulu memikirkan kenaikan (TDL)," ujar Hidayat Senin (16/8).

Ia menambahkan, tarif TDL yang saat ini berlaku untuk industri saat ini sudah merupakan beban yang bisa ditanggung oleh pelaku industri secara optimal. “Kenaikan TDL sebaiknya jangan dibicarakan sekarang. Saya tidak mau berandai-andai, nanti saya jadi mediator lagi,”ujarnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardodjo mengatakan asumsi kenaikan TDL sebesar 15% untuk industri ini akan dilakukan pada awal tahun depan. "Tapi mengenai detailnya harus ada pembicaaan dengan DPR. Sampai Oktober nanti mungkin baru ada finalnya," ujar Agus saat konferensi pers, Senin (16/8).

Hidayat menambahkan, saat ini yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri selain TDL adalah penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ia bilang, penguatan nilai tukar akan menyebabkan harga komoditas dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor. Sehingga jika nilai tukar rupiah terlalu kuat, akan membuat harga komoditas nasional tidak akan kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×