kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lebih tertarik dengan India, bagaimana kesepakatan Tesla dengan Indonesia?


Jumat, 19 Februari 2021 / 05:54 WIB
Lebih tertarik dengan India, bagaimana kesepakatan Tesla dengan Indonesia?
ILUSTRASI. dikabarkan tengah menjajaki peluang kerja sama dengan pemerintahan India untuk membangun pabrik mobil listrik di wilayah bagian Selatan-nya. REUTERS/Aly Song


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tapi, Pemerintah tidak akan tertarik bila dalam negosisasi yang tertulis di proposal tersebut Tesla hanya menginginkan sumber bahan baku. Sebab, tidak ada pertambahan nilai bagi Tanah Air.

Pemerintah lebih tertarik bekerja sama dengan Tesla karena lithium baterai yang digunakan perusahaan tersebut untuk kendaraan listrik mempunyai tingkatan terbaik di dunia. 

"Kalau mereka hanya mengambil bahan bakunya, kita enggak tertarik. Jadi, kira-kira mungkin itulah. Jadi kalau mereka hanya mengambil bahan bakunya sih kita enggak aktraktif. Detailnya yang lain, kita belum bisa disclose," ujar Seto. 

Baca Juga: Setelah China, Tesla pilih India tempat produksi di luar AS

Guna menyamakan tujuan, Pemerintah RI akan melakukan negosiasi lanjutan pada pekan depan dengan melibatkan dua perusahaan BUMN, yaitu Antam dan PT Inalum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih Tertarik ke India, Bagaimana Kesepakatan Tesla dengan Indonesia?"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya: Pencarian calon mitra proyek baterai kendaraan listrik berlanjut, Tesla masuk radar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×