kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,33   -18,40   -1.99%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang empat WIUPK tersisa masih terganjal evaluasi peraturan


Senin, 01 Oktober 2018 / 22:04 WIB
Lelang empat WIUPK tersisa masih terganjal evaluasi peraturan
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang empat blok tambang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tersisa, mundur dari target. Alasannya, lelang terbuka tersebut terganjal lantaran ada aturan yang dinilai perlu penyesuaian dengan detail yang lebih tegas.

Direktur Bina Program Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid Agung menyebutkan, penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi dari tahapan sebelumnya. Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Penyiapan, Penetapan dan Pemberian WIUP dan WIUPK Mineral dan Batubara.

Adapun, peraturan lain yang terkait dengan ini adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Wafid mencontohkan, dalam peraturan tersebut, tidak menjelaskan secara detail mengenai sejumlah dokumen apa saja yang harus diajukan, khususnya soal bentuk dari jaminan 10% nilai Kompensasi Data Informasi (KDI). Padahal, itu menjadi salah satu poin yang sangat krusial.

“Hasil evaluasi kemarin, Permen yang sudah ada saat ini belum mengatur detail, seperti soal jaminan 10% KDI. Apa bentuknya? Apakah deposito atau bank garansi. Itu yang coba kami siapkan, biar nantinya secara eksplisit ditulis, supaya enggak ada pengertian yang lain dari orang yang membaca peraturan itu,” jelas Wafid saat ditemui di DPR RI, Senin (1/10).

Wafid menambahkan, hal lain yang perlu dijelaskan ialah soal tatacara dan proses dalam melakukan evaluasi blok tambang. “Apakah dibentuk tim yang masing-masing blok satu tim, atau tim besar, kita evaluasi satu blok bareng-bareng simultan. Ini baru dalam kajian juga,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Wafid, pihaknya masih melakukan kajian dengan biro hukum terkait dengan hasil evaluasi yang diusulkan menjadi penyesuaian dalam peraturan pada lelang terbuka nanti. Ia belum bisa memastikan apakah penyesuaian itu cukup diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang kemudian diturunkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), atau harus mengubah Kepmen/Permen tersebut.

“Kami berkonsultasi dengan biro hukum. Apakah dengan perubahan-perubahan yang kita usulkan dari hasil evaluasi itu perlu cukup diatur melalui Perdirjen, dengan SOP umpamanya, atau harus revisi,” tambah Wafid.

Hasil evaluasi yang dimaksud Wafid adalah penawaran prioritas yang telah dilakukan terhadap enam blok tambang WIUPK eksplorasi. Hasilnya, Dua dari enam blok WIUPK eksplorasi tersebut sudah dimenangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Agustus 2018 lalu. Yakni blok tambang nikel Bahodopi Utara di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan blok tambang nikel Maratape di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sedangkan keempat sisanya, akan dilakukan lelang terbuka. Bedanya, apabila pada penawaran prioritas lalu lebih diutamakan pada perusahan plat merah, yakni BUMN atau BUMD. Maka pada lelang terbuka ini, baik BUMD, BUMN maupun perusahaan swasta, bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

“Kemarin itu bukan lelang tapi penawaran prioritas. Kalau yang empat (blok WIUPK) ini, swasta, BUMN dan BUMD bisa fight, di situ nggak ada prioritas” terangnya.

Dengan adanya evaluasi terhadap peraturan tersebut, Wafid bilang, lelang terbuka akan dilakukan pada tahun ini. “Insya Allah, tahun ini kita sudah bisa mulai lelang lah,” katanya.

Padahal, kepada Kontan.co.id, Wafid sempat mengungkapkan bahwa lelang terbuka ini sudah bisa dilakukan pada pertengahan September 2018 lalu. Sebagai informasi, keempat WIUPK eksplorasi itu ialah Blok tambang nikel Latao di Kolaka Utara dengan luas 3.148 hektare (ha), blok tambang nikel Suasua di Kolaka Utara seluas 5.899 ha, blok tambang nikel Kolonodale di Morowali Utara seluas 2.180 ha, blok tambang batubara Rantau Pandan di Bungo seluas 2.826 ha.

Selain itu, ada juga 10 blok tambang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilelang. Namun, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). Wafid bilang, faktor ketersediaan anggaran, menjadi kendala dalam lelang 10 WIUP pada tahun ini.

“10 WIUP itu semua (kewenangan) daerah, kami coba komunikasi dengan daerah, rata-rata mereka jadi belum menyiapkan anggaran 218 untuk lelang,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×