Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital resmi membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access) guna memperluas jangkauan internet tetap dan mendukung pemerataan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas tetap yang andal dan terjangkau, khususnya di daerah yang belum terlayani secara optimal.
“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/07/2025).
Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 yang menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di 3 (tiga) regional sebagai objek seleksi.
Baca Juga: Emiten Telko Berlomba di Lelang Spektrum 1,4 GHz, dari TLKM, ISAT, EXCL Hingga WIFI
Seleksi diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan.
Tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan transparan, melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.
Komitmen penyediaan layanan tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” jelasnya.
Pita frekuensi 1,4 GHz merupakan frekuensi yang diperuntukan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access), terutama dengan teknologi Time Division Duplex (TDD).
Penggunaan pita ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan akses internet berbasis jaringan pita lebar yang berkualitas.
“Dengan seleksi ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik berbasis teknologi,” tegasnya.
Baca Juga: Angin Segar Emiten Telko dari Alokasi Pita Frekuensi 6 GHz
Penjelasan lengkap tentang seleksi ini dapat diakses melalui laman resmi Komdigi.
Penyelenggara telekomunikasi yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan surat kuasa dan mengisi format Surat Permohonan Akun e-Auction serta melengkapi syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan.
Proses seleksi akan dilaksanakan melalui sistem e-Auction.
Penyelenggara yang berminat dapat melakukan pengambilan akun e-Auction pada tanggal 11 – 13 Agustus 2025 dengan membawa persyaratan yang ditentukan serta terlebih dahulu mengisi reservasi paling lambat pada 8 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak seluruh pelaku industri telekomunikasi untuk mengambil bagian dalam seleksi ini, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur dan ekosistem digital yang lebih merata dan inklusif.
Baca Juga: Sebelum Ikut Lelang Frekuensi 1,4 Ghz, Perusahaan Jartaplok Bangun Jaringan Dulu
Selanjutnya: IHSG Jenuh Jual, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Mirae Asset Sekuritas (30/7)
Menarik Dibaca: IHSG Jenuh Jual, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Mirae Asset Sekuritas (30/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News