Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan konsultasi publik terkait rancangan peraturan Menteri Komdigi (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi 1.4 GHz. Ada beberapa poin yang mendapat sorotan.
Dalam draf RPM tersebut rencananya Komdigi membolehkan seluruh pemegang izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched (jartaplok) mengikuti lelang spektrum frekuensi 1.4 GHz.
Berdasarkan pemahaman Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute lisensi jartaplok untuk penyelenggara telekomunikasi berbasis fiber optik. Pemegang izin jartaplok tidak mendapat izin frekuensi. Izin penggunaan frekuensi selama ini bagi operator seluler.
Maka, Heru mempertanyakan, mengapa Komdigi melakukan lelang frekuensi 1.4 GHz untuk penyelenggaraan jartaplok. Sebelum mengizinkan penyelenggara jartaplok ikut lelang 1.4Ghz, seharusnya Komdigi mendesak mereka membangun jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik terlebih dahulu.
Baca Juga: Komdigi Alokasi Jaringan Internet 6 GHz, Ini Emiten yang Bakal Terlibat
“Jangan sampai belum memenuhi komitmen pembangunan jartaplok, mereka boleh mengikuti lelang frekuensi 1.4 GHz. Jangan sampai objektif pemerintah mempercepat penetrasi broadband di Indonesia tertunda karena mereka tak memenuhi komitmen pembangunan,” kata Heru, Jumat (21/2).
Selain itu Heru meminta agar Komdigi sebaiknya melakukan evaluasi mendalam terlebih dahulu terhadap kebutuhan frekuensi bagi penyelenggaraan jartaplok. Pembangunan jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik merupakan janji mereka ketika mendapatkan izin penyelenggaraan.
Saat ini industri telekomunikasi nasional dalam kondisi tidak baik-baik saja. Sebelum mengizinkan pemegang izin jartaplok ikut lelang 1,4 Ghz, harusnya Komdigi dapat menyehatkan industri telekomunikasi terlebih dahulu dengan menurunkan biaya hak penggunaan (BHP frekuensi operator seluler. "Setelah itu baru melelang frekuensi 1,4 Ghz untuk operator pemegang izin jartaplok,” kata Heru.
Baca Juga: Pelaku Usaha dan Konsumen Berharap, Komdigi Dapat Menyehatkan Industri Telekomunikasi
Dalam lelang frekuensi 1.4 GHz, Heru meminta agar Komdigi dapat melihat kekuatan modal peserta lelang. Jangan sampai frekuensi 1.4 GHz dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya akan memoles perusahaan untuk kembali dijual.
Indonesia punya pengalaman buruk ketika Natrindo Telepon Seluler (NTS) yang menguasai frekuensi. Akibat kekuatan finansialnya terbatas, perusahaan itu menjual ke Saudi Telecom Company (STC). Setelah itu STC yang memiliki brand Axis dijual ke XL Axiata.
Selain itu frekuensi 2100 Mhz 1800 MHz milik negara juga pernah dikuasai Cyber Access Communication (CAC). Namun karena kekuatan finansialnya terbatas, di tahun 2006 sebagian besar saham PT CAC dialihkan ke Hutchison Telecom.
Selanjutnya: Ingin Berburu Tiket Murah di Acara Travel Fair? Berikut Tipsnya
Menarik Dibaca: Ingin Berburu Tiket Murah di Acara Travel Fair? Berikut Tipsnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News