kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Lelang izin tambang dibuka kembali 2015


Senin, 05 Mei 2014 / 11:20 WIB
Lelang izin tambang dibuka kembali 2015
ILUSTRASI. Ketahui 8 Cara Membuat Wajah Glowing Ala Korea Secara Alami


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ada kabar gembira bagi investor yang ingin membiakkan uangnya di sektor pertambangan mineral logam dan batubara. Setelah dilakukan moratorium perizinan tambang sejak 2009 silam, tampaknya proses pelelangan izin usaha pertambangan (IUP) bakal siap digelar mulai tahun 2015 depan.

Sebelumnya, beberapa perangkat hukum untuk pelaksanaan lelang sudah diterbitkan pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2013 terkait tata cara pelelangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, serta delapan Kepmen ESDM soal penetapan wilayah pertambangan (WP) di seluruh Tanah Air.

Paul Lubis, Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menjelaskan, pihaknya tengah menyusun draf Permen ESDM tentang penetapan wilayah usaha pertambangan (WUP) dan WIUP guna melengkapi payung hukum untuk pelaksanaan tender WIUP. "Perangkat hukumnya tinggal tata cara penetapan WUP dan WIUP dari WP yang sudah ditetapkan pemerintah di Kepmen ESDM," katanya, akhir pekan lalu.

Menurut Paul, sekarang ini calon beleid tersebut masih dalam kajian Biro Hukum ESDM dan ditargetkan rampung sebelum pergantian pejabat pemerintahan. Dengan begitu, pihaknya optimistis pelaksanaan lelang WIUP kepada calon investor akan dapat dilakukan pada 2015 mendatang.

Paul menambahkan, beleid tersebut menjelaskan kewenangan, mulai pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Daerah berwenang mengusulkan areal pertambangan kepada pemerintah pusat. "Kewenangan untuk penetapan WIUP dan WUP mineral logam dan batubara berada di tangan Menteri ESDM," ujarnya.

Penentuan penyelenggara lelang akan disesuaikan dengan batas wilayah WIUP. Apabila wilayah tersebut hanya mencakup dalam satu kabupaten, pemerintah daerah setempat berhak menggelar lelang. Sedangkan bagi WIUP yang lintas kabupaten, pelelangan akan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, dan bila lintas provinsi akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Nantinya, izin usaha pertambangan (IUP) baru diterbitkan kepada pemenang lelang WIUP.

Selain menanti lengkapnya perangkat hukum dari Kementerian ESDM, kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pihaknya juga masih fokus menyelesaikan IUP yang bermasalah sehingga belum memberikan restu daerah untuk menggelar tender WIUP sebelum tumpang tindih perizinan tambang diperjelas. Sekarang, dari 10.918 IUP yang terdaftar, hanya 6.042 perusahaan yang berstatus clean and clear (CnC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×