kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang lahan tambang nikel Suasua di Kolaka masih terganjal hukum


Senin, 12 Agustus 2019 / 14:14 WIB
Lelang lahan tambang nikel Suasua di Kolaka masih terganjal hukum
ILUSTRASI. Menteri ESDM Ignasius Jonan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa proses lelang terbuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Suasua menemui kendala.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM masih belum bisa membuka lelang blok tambang nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara itu lantaran terbentur proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: Banyak Masalah, Lelang Wilayah Tambang Terus Terganjal

Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menerangkan, di dalam WIUPK Suasua terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang perizinannya sudah dicabut oleh Pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Namun, IUP yang bersangkutan menuntut Pemda atas pencabutan tersebut, sehingga terjadi sengketa yang hingga kini masih berproses di pengadilan. "Ada IUP di Suasua yang baru dalam proses pengadilan. Katanya dicabut tahun 2011, baru digugat Pemda-nya," kata Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (12/8).

Wafid menyebut, adanya sengketa hukum tersebut sebelumnya tidak terdeteksi oleh Direktorat Minerba Kementerian ESDM. Padahal, proses penetapan Suasua sebagai WIUPK sudah berlangsung sejak tahun 2015 dan disetujui oleh Menteri ESDM pada 2017.

"Daerah juga nggak menginformasikan. Kita anggap nggak ada masalah, sudah clear, makannya kita usulkan ke Menteri untuk ditetapkan (jadi WIUPK). Eh, ujungnya ada masalah," terangnya.

Baca Juga: Kepastian hukum dan KDI yang mahal jadi kendala lelang Blok Tambang

Alhasil, Kementerian ESDM pun belum bisa membuka lelang terbuka WIUPK Suasua bagi badan usaha swasta. Padahal, pengumuman pra-lelang sudah dirilis sejak 8 Juli 2019 lalu, dan rencananya tata cara pendaftaran serta pelaksanaan lelang diumumkan dalam jangka waktu 20 hari kerja setelah pengumuman pra-lelang itu dirilis.

Saat ini, kata Wafid, Kementerian ESDM tengah melakukan kajian hukum untuk menentukan keberlanjutan dari proses lelang blok tambang nikel seluas 5.899 hektare tersebut.

Wafid menargetkan kajian hukum itu sudah rampung pada bulan Agustus ini, sehingga pihaknya bisa segera memutuskan, apakah proses lelang terbuka bisa dilakukan pada tahun ini, atau tidak.

"Kalau dari sisi hukum oke, nggak masalah, ya kita jalan terus. Seharusnya Agustus ini sudah ada (kepastian), apakah lelang lanjut atau tidak," ungkap Wafid.

Di sisi lain, Wafid mengakui bahwa WIUPK Suasua bukanlah satu-satunya blok tambang yang terganjal persoalan hukum. Wafid bilang, masalah yang sama di Suasua juga menimpa WIUPK Latao di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Lelang bermasalah, Kementerian ESDM tunda tender tambang nikel Latao

Padahal, awalnya Kementerian ESDM menargetkan bisa melelang dua blok tambang nikel tersebut pada tahun 2019 ini. "Tadinya kan kita mau lelang dua, Latao dan Suasua, tapi Latao juga sama ada masalah IUP juga di situ," tuturnya.

Alhasil, Kementerian ESDM pun belum bisa memastikan jumlah dan blok tambang mana saja yang dapat dilelang pada tahun ini. "Jadi kami terus terang saja belum bisa mengevaluasi semua komponen di tahapan (lelang) itu," tandas Wafid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×