Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah di Depok, Jawa Barat akan digelar hingga 13 Agustus 2020. Ada tiga rumah yang akan dilelang dengan harga penawaran minimal sekitar Rp 400-an juta.
Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Baca juga: Hari ini berlaku tilang online di Jakarta, termasuk di 26 lokasi baru
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Depok tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Berikut daftar dan persyaratan lelang rumah murah di Depok
Lelang rumah murah di Perum Pondok Sukmajaya Permai
- Obyek lelang : satu unit tanah dan bangunan SHM 6585 LT 120 M2 di Perum Pondok Sukmajaya Permai Blok AA Nomor 7, Kelurahan/Desa Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 490.500.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 147.150.000
- Batas Akhir Jaminan : 12 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 13 Agustus 2020 jam 11:15 WIB
Baca juga: Jangan lupa, tilang ganjil genap Jakarta juga berlaku di 28 gerbang tol ini
Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Selanjutnya : Lelang rumah di Perumahan Taman Arcadia
Lelang rumah di Perumahan Taman Arcadia Mediterania
- Obyek lelang: satu unit tanah dan bangunan SHM 3880 LT 102 M2 di Perumahan Taman Arcadia Mediterania Blok N2 Nomor 01, Kelurahan/Desa Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok
- Nilai limit lelang rumah : Rp. 494.500.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp. 148.350.000
- Batas Akhir Jaminan : 12 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 13 Agustus 2020 jam 10:15 WIB
Baca juga: 7 fakta ledakan di Beirut Lebanon, terdengar hingga 240 km
Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Selanjutnya: Lelang rumah di Perumahan Puri Pesona
Lelang rumah di Perumahan Puri Pesona, Cipayung
- Obyek lelang : tanah dan bangunan SHM 2494 LT 107 M2 di Perumahan Puri Pesona Blok A Nomor 18, Kelurahan/Desa Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok
- Nilai limit lelang rumah : Rp 480.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp. 96.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 10 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 11 Agustus 2020 jam 10:45 WIB
Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.
Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News